JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memenuhi semua persyaratan dalam perombakan pejabat.
Perombakan pejabat yang harus dikoordinasikan dengan KASN hanyalah perombakan pejabat pimpinan tinggi atau eselon II.
"Persyaratan untuk mutasi dan rotasi (pejabat DKI) telah terpenuhi. Yang karena kinerja kurang, ada dokumennya juga," ujar Waluyo saat dihubungi, Jumat (1/3/2019).
Baca juga: Anies Copot 2 Pejabat DKI, Komisi ASN Sebut Ada Rekomendasi
Waluyo menyampaikan, untuk rotasi pejabat eselon III atau camat dan pejabat eselon IV atau lurah tidak perlu dikoordinasikan kepada KASN.
Namun, pejabat eselon III atau IV bisa melapor ke KASN jika perombakan mereka dinilai melanggar ketentuan.
"Pengawasannya (untuk eselon III dan IV) reaktif sifatnya. Kalau ada pengaduan, kami akan turun tangan," katanya.
Baca juga: Komisi ASN: Pejabat yang Didemosi Harus Diberitahukan Kesalahannya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merombak 1.125 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (25/2/2019).
Pejabat yang dilantik terdiri dari 15 pejabat eselon II, 274 pejabat eselon III, dan 836 pejabat eselon IV.
Saat pelantikan, banyak camat dan lurah yang tidak tahu posisi barunya dan tidak tahu apa salahnya yang membuat mereka didemosi.
Mereka juga mengaku tak pernah mendapat teguran ataupun dipanggil sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.