Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI: Tempat Penitipan Anak di Pemprov DKI Perlu Dikaji Ulang

Kompas.com - 04/03/2019, 22:46 WIB
Kurnia Sari Aziza

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan sistem dan orientasi tempat penitipan anak (TPA) di Balai Kota DKI dan Kantor Wali Kota Jakarta Utara perlu dikaji ulang.

"Ada dua hal yang perlu dikaji. Pertama, TPA yang menciptakan kelekatan antara anak dan orang tua, dan yang kedua TPA yang tidak akan berbenturan secara administratif dengan ruang lingkup PAUD (pendidikan anak usia dini) di dalam sistem pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)," kata Komisioner KPAI Ai Maryati di kantor KPAI, Jakarta Pusat, seperti dikutip Antara, Senin (4/3/2019).

Menurut Ai, konsep tempat penitipan anak secara satu atap yang terintegrasi dengan PAUD merupakan hal baru di Jakarta. 

Baca juga: Fakta Seputar Tempat Penitipan Anak Negeri yang Dibuat Pemprov DKI..

Sementara itu, orientasi tempat penitipan anak yang sudah ada merupakan upaya pemerintah DKI untuk memberikan kemudahan bagi anak-anak mendapatkan pendidikan dini dengan kondisi kedua orangtua yang bekerja.

"Poin utama tentang penitipan anak ini tidak boleh ternegasikan karena memberikan perlindungan sementara ketika orang tua bekerja dan tidak ada kaitannya dengan pendidikan formal maupun nonformal," ujarnya.

Ai mengatakan, tempat penitipan anak yang digabung dengan formula penitipan anak dan PAUD tidak akan efektif karena akan memakan waktu lama yang berpotensi menguras stamina anak.

Baca juga: [Video] Menengok Tempat Penitipan Anak di Kantor Wali Kota Jakarta Utara

"Harus jelas kurikulum formal dan nonformal sehingga anak tidak terjebak dalam waktu pembelajaran yang selama itu," ucap Ai. 

Menurut Ai, orientasi TPA juga perlu ditentukan secara kurikulum antara anak-anak dalam fase 0-2 tahun dan anak-anak di atas 2 tahun.

Selain itu, menurut dia, kondisi tempat penitipan anak harus dipastikan tidak berseberangan dengan PAUD.

Baca juga: Tempat Penitipan Anak Juga Akan Dibangun di Kantor Kecamatan

Namun, dibentuk menjadi formulasi yang memahami kebutuhan anak sehingga tidak sepenuhnya anak-anak terus berada di tempat penitipan anak.

"Kebutuhan tempat penitipan anak ini tidak hanya di kantor pemerintah. Tempat penitipan anak juga diperlukan di pasar atau di tempat yang banyak pekerjanya seperti mal. Keberadaan tempat penitipan anak ini harus mampu menjawab tantangan, kebutuhan kelompok lainnya, dan pemerataan," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com