JAKARTA, KOMPAS.com- Bawaslu Jakarta Utara bersama petugas Satpol PP menurunkan 538 alat peraga kampanye dari Jalan Gunung Sahari dan Jalan Yos Sudarso pada penertiban serentak, Rabu (13/3/2019) kemarin.
Ketua Bawaslu Jakarta Utara Mochamad Dimyati menyatakan, alat peraga kampanye (APK) yang diturunkan didominasi oleh APK yang dipasang oleh tim sukses calon anggota legislatif.
"Dari 538 APK yang diturunkan, yang caleg itu hampir sekitar 78 persen. 78 persen itu dari caleg semua," kata Dimyati kepada Kompas.com, Kamis (14/3/2019).
Baca juga: 4.216 Alat Peraga Kampanye di Jakarta Selatan Diturunkan
Dimyati menuturkan, maraknya APK caleg yang melanggar aturan dapat disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari partai-partai politik yang mengusung para caleg.
Pasalnya, setiap caleg mempunyai tim sukses atau relawannya masing-masing yang memasang berbagai jenis APK tanpa pengawasan dari partai politik.
"Kelihatannya memang partai-partai politik sendiri tidak bisa mengontrol, karena calegnya sendiri (yang memasang)," ujar Dimyati.
Dimyati mengatakan, pihaknya sudah rutin memberikan imbauan kepada para caleg maupun partai politik untuk berkampanye sesuai aturan.
Baca juga: Bawaslu: PDI-P dan Gerindra Pelanggar Terbanyak Alat Peraga Kampanye di Jaksel
Namun, ia mengakui pembinaan terhadap para caleg merupakan domain masing-masing partai yang mengusung.
Rabu kemarin, Bawaslu di setiap kota di DKI Jakart menertibkan alat-alat peraga kampanye yang dinilai melanggar SK KPU DKI Jakarta No 175.
Penertiban di wilayah Jakarta Utara dilakukan di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Gunung Sahari yang mestinya steril dari berbagai alat peraga kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.