JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kepland Investama berkewajiban untuk membangun rumah susun sederhana sewa (rusunawa) sebagai kompensasi atas pelampauan koefisien lantai bangunan (KLB).
Dana kompensasi KLB merupakan dana yang dibebankan Pemprov DKI Jakarta kepada pengembang yang membangun gedung melampaui lantai yang ditetapkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, PT Kepland Investama berkewajiban membangun dua tower rusunawa dengan total 522 unit di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca juga: Anies Sebut Revitalisasi JPO Sudirman Manfaatkan Dana KLB Pemerintah Sebelumnya
Rusunawa itu akan diserahkan dan dicatat sebagai aset Pemprov DKI Jakarta.
"Ini adendum dari PT Kepland Investama, ini KLB. Kewajibannya membangun rumah susun dua tower di Jalan Daan Mogot," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).
Pembangunan rusunawa di Jalan Daan Mogot sudah dimulai sejak 2018 dan masih berlangsung hingga saat ini.
Rusunawa itu akan digunakan Pemprov DKI sebagai hunian bagi warga yang direlokasi dari daerah terdampak program pembangunan, seperti normalisasi sungai.
Selain rusunawa, PT Kepland Investama juga berkewajiban menata trotoar di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat, tepatnya dari Patung Kuda Arjuna Wiwaha sampai Kali Krukut.
PT Kepland Investama juga harus membangun Resto Apung Muara Angke, Jakarta Utara. Resto itu mulai dibangun pada Agustus 2017 dan direncanakan rampung Juni 2019.
"Pembangunan Resto Apung di kawasan pengelola Pelabuhan Perikanan Muara Angke. Ini juga sudah berjalan," kata Saefullah.
Baca juga: Pemprov DKI Susun Aturan soal Penerimaan Dana KLB
Pembangunan infrastruktur dengan menggunakan dana KLB mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 210 Tahun 2016 tentang Pengenaan Kompensasi Terhadap Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan yang diterbitkan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Gubernur DKI yang sekarang, Anies Baswedan, akan membuat payung hukum baru untuk mengatur penerimaan dan pemanfaatan dana kompensasi KLB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.