JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus berita bohong atau hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos dengan terdakwa Bagus Bawana Putra (BBP) kembali digelar pada Kamis (11/4/2019).
Dalam persidangan kedua ini jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima saksi yaitu dua anggota Bareskrim Mabes Polri Nur Firmansyah dan Rivi, Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Sigit Joyo Wardono, Kepala Seksi Layanan Informasi Humas Bea Cukai Tanjung Priok Hendi Cahya, Koordinator Pemeriksa (Supervisi) Bea Cukai Tanjung Priok Muhammad Fikri.
Sedangkan anggota KPU lainnya Andre Putra yang seharusnya dijadwalkan menjadi saksi berhalangan hadir.
Pada sidang ini ditemukan fakta-fakta yang berasal dari pengakuan kelima saksi tersebut.
Berikut 5 kesaksian dalam sidang yang dirangkum Kompas.com.
1. KPU tahu informasi dari medsos
Saksi pertama kasus yakni Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI Sigit Joyo Wardono menyebut mengetahui informasi 7 kontainer surat suara tercoblos dari media sosial Twitter.
Peristiwa tersebut diketahui para anggota KPU RI sesaat setelah informasi tersebut beredar yakni pada 2 Januari 2019.
"Mengetahui melalui medsos Twitter yang bersinggungan dengan KPU intinya ada pemberitaan 7 kontainer berisi surat suara yang sudah tercoblos. Saya merasa tidak nyaman karena ini seolah memprovokasi apalagi sedang berjalan masa kampanye dari bulan September 2018," ucap Sigit dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
Baca juga: KPU Tahu Berita Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos dari Twitter
Ia menyebut pihaknya merasa tak nyaman dengan informasi tersebut lantaran dirasa bisa mengganggu integritas KPU selaku pihak yang menangani surat suara.
KPU bersama Bawaslu langsung melakukan pengecekan ke lokasi 7 kontainer surat suara diinfokan berada yaitu di Tanjung Priok.
"Ada pertemuan pimpinan Bea Cukai dan anggota KPU yang mengecek ke lapangan sebut tidak ada kontainer yang berisi surat suara apalagi yang tercoblos tidak ditemukan. Makanya KPU kurang nyaman," jelasnya.
2. KPU Laporkan rekaman suara Bagus sebagai bukti
Rekaman suara terdakwa kasus berita bohong atau hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos BBP dijadikan bukti oleh KPU untuk melaporkan kasus tersebut.
Rekaman suara berdurasi 0,58 detik ini diketahui menyebar ke media sosial lewat sejumlah akun dan grup percakapan seperti Twitter dan WhatsApp.