Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Semua APK Harus Diturunkan kecuali di Kantor Partai

Kompas.com - 15/04/2019, 20:58 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara Dimyati menyebutkan, semua alat peraga kampanye akan ditertibkan kecuali yang berada di kantor partai politik (parpol).

"Jadi masa tenang ini seluruh APK akan ditertibkan. Jika masih ada (APK) yang berdiri itu karena saat ini tim gabungan seperti bawaslu dan satpol PP memang masih terus melakukan proses penurunan," ujar Dimyati, Senin (15/4/2019).

Menurut Dimyati, penurunan APK dilaksanakan 24 jam. Prosesnya dimulai dengan menyusuri jalan protokol, baru masuk ke kawasan-kawasan perkampungan.

"Di seluruh Jakarta Utara personel gabungan yang terlibat hanya 500 orang. Jadi upaya penertiban memang masih berjalan karena sistemnya menyisir kawasan prioritas dulu baru masuk ke perkampungan," ucap dia.

Baca juga: Warga Sunter Jaya Minta APK Segera Dicopot karena Bikin Kumuh dan Membahayakan

Dimyati mengatakan, semua APK akan diturunkan meskipun dipasang di pekarangan rumah warga dan pemasangannya inisiatif atau atas izin warga.

Kendati demikian, menurur dia, sejumlah partau politik turut menertibkan APK-nya secara mandiri sejak hari Minggu (14/4/2019) kemarin.

Ditanya soal wilayah Jakarta Utara yang masuk kawasan rawan konflik dalam pemilu, Dimyatin mengatakan, saat ini menurut Bawaslu, wilayah Jakarta Utara masih dalam status aman.

"Ya kalau konflik biasanya soal administrasi ya. Biasanya soal perbedaan pendapat terkait sebaran C6, ada perbedaan pendapat antara PTPS dan warga. Tapi kalau untuk konflik lainnya sejauh ini menurut Bawaslu masih aman," papar dia.

Dimyati mengimbau warga untuk mewujudkan pemilu damai. Ia meminta warga mempercayakan pengamanan kepada petugas yang berjaga.

Baca juga: Sebanyak 1.169 APK Ditertibkan di Kepulauan Seribu

Kemudian, ia meminta parpol dan caleg memberi ruang bagi warga untuk berpikir pada masa tenang ini.

"Masa tenang ini berikan masyarakat ruang dan waktu untuk menimbang serta menentukan siapa yang akan dipilihnya," ucap dia.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Jufri mengatakan, Jakarta Utara menjadi tempat rawan pelanggaran pemilu karena ditemukan dua kasus pelanggaran kampanye.

Dua kasus tersebut berakhir dengan vonis di pengadilan karena memenuhi unsur pidana pemilu, yakni melakukan kampanye di tempat ibadah dan politik uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Megapolitan
Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Megapolitan
Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Megapolitan
Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Megapolitan
Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Megapolitan
Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Beroperasi Tengah Malam, Bikin Warga Terbangun Gara-gara Asap

Pabrik Arang di Balekambang Beroperasi Tengah Malam, Bikin Warga Terbangun Gara-gara Asap

Megapolitan
Eks Manajer Resto Ramen Hotmen Milik Hotman Paris Ditangkap Usai Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta

Eks Manajer Resto Ramen Hotmen Milik Hotman Paris Ditangkap Usai Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com