Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Veteran dan Guru Jakarta Tak Otomatis Dapat PBB Gratis

Kompas.com - 25/04/2019, 17:53 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan pajak bumi dan bangunan bagi guru, dosen, tenaga pendidik serta pensiunannya, veteran, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan presiden, purnawirawan TNI dan Polri, pensiunan PNS, hingga mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan gubernur, dan mantan wakil gubernur.

Namun, PBB tak otomatis digratiskan, melainkan harus mengajukan permohonan.

"Melakukan pengajuan di masing-masing kantor UPPRD (Unit Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) sesuai syarat untuk diproses sendiri," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Faisal Syafruddin, Kamis (25/4/2019).

Baca juga: Anies Naikkan PBB Lahan Kosong, Bestari Usul Audit Gedung Pemda dan Swasta

Ketentuan ini tertuang Pasal 3 Pergub Nomor 42 Tahun 2019.

Pada Ayat (2) mengatur pemohon harus melampirkan fotokopi KTP, fotokopi keputusan pengangkatan sebagai guru dan tenaga pendidik atau dosen, fotokopi keputusan Menteri Sosial tentang penetapan sebagai perintis kemerdekaan, fotokopi keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat yang berwenang, fotokopi keputusan sebagai purnawirawan, fotokopi keputusan sebagai pensiunan, dan fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah meninggal dunia, dan fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.

Permohonan juga dilengkapi surat pernyataan dari pimpinan.

Baca juga: Era Jokowi Beri Diskon PBB untuk Veteran, Kini Anies Gratiskan Seluruhnya

Formulir permohonan tertera di Pergub Nomor 42 Tahun 2019 yang bisa diunduh di jdih.jakarta.go.id.

Faisal mengatakan, permohonan tak langsung disetujui, melainkan ada pemeriksaan data dan lapangan.

"Kalau rumahnya ada banyak, pilih salah satu sesuai yang diajukan," ujarnya. 

Baca juga: Pembebasan PBB Tak Berlaku bagi Wajib Pajak yang Beralih Badan Usaha

Para veteran yang selama ini sudah menerima keringanan pajak sesuai dengan Pergub Nomor 84 Tahun 2013, juga harus mengajukan ulang permohonan.

Sebab, pergub yang ditandatangani Joko Widodo tersebut telah dicabut Anies.

Sebelumnya, dalam video klarifikasinya soal revisi program pembebasan PBB yang diunggah di media sosial, Anies menilai keringanan diberikan karena mereka adalah warga terhormat.

Baca juga: 4 Fakta Revisi Pergub Pembebasan PBB oleh Anies Baswedan

"Kami ingin agar mereka menjadi warga terhormat, menjadi teladan, dan kita berharap di Jakarta kita merasakan keadilan," ujar Anies dalam video, Selasa (23/4/2019).

Kelompok ini, kata Anies, tak perlu membayar PBB lagi. Begitu pula anak dan cucunya atau tiga generasi ke bawah yang masih menggunakan rumah itu.

"Dan selama rumahnya tidak dipakai untuk kegiatan komersial, tetapi dipakai untuk kehidupannya, maka itu dibebaskan," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com