Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

28 Kilogram Sabu dari Amerika Akan Diselundupkan ke Jakarta

Kompas.com - 09/05/2019, 13:28 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengky Haryadi mengatakan, total ada 28 kilogram narkoba jenis sabu yang akan diselundupkan dari Amerika ke Jakarta. 

Ia mengatakan, pada tahap pertama ada enam kilogram sabu yang diamankan.

Paket sabu tersebut dimasukkan ke dalam 19 paket kopi yang dikirim menuju Kantor Pos Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat pada 11 April 2019. 

Baca juga: Akan Edarkan Sabu Rp 1,5 Miliar, 2 Pengedar Ditangkap Polisi

Polisi juga menangkap Cui Ming (29), WNA asal China yang hendak mengambil paket narkoba tersebut.

Berdasarkan petunjuk dari Cui Ming, polisi kemudian menangkap Dasuki (42) dan Budi Supriyanto (52), kurir pembeli sabu tersebut di sebuah hotel di Tamansari, Jakarta Barat.

"Pada penangkapan kedua, 30 April 2019, disita 10 kilogram sabu," ujar Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019).

Baca juga: 1 Lagi WNA Diamankan Terkait Penyelundupan Sabu-Sabu dari Amerika

Dalam penangkapan yang kedua, turut diamankan seorang WNA Cina bernama Li Xiufen (22) di depan Kantor Fedex Tebet, Jakarta Selatan. 

Polisi kembali melakukan pendalaman dan menemukan potensi akan kembali dikirimkannya narkotika tersebut dari Amerika Serikat.

"Kami koordinasi dengan DEA (Drug Enforcement Administrastion) Amerika bahwa akan ada barang masuk ke Jakarta via bandara lagi, sehingga tim DEA melakukan penangkapan di Los Angeles berhasil mengamankan 12 kilogram sabu-sabu yang akan dikirim ke Jakarta," katanya. 

Baca juga: Dulu Dibui karena Gunakan Sabu, Kini Ditangkap sebagai Pengedar

Ia mengatakan, penyelundupan narkoba dari Amerika ini merupakan sebuah modus baru yang dilakukan para pengedar, mengingat biasanya narkoba dikirim dari kawasan Asia seperti China, Myanmar, dan Malaysia.

"Kami sedang menyelidiki modus baru ini bekerja sama dengan DEA," ucap Hengki.

Adapun, keempat orang tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com