Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didesak Lakukan Penghitungan Suara Ulang, KPU Jakut Bilang Hanya Akan Ikuti Rekomendasi MK

Kompas.com - 15/05/2019, 19:17 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara (Jakut) akan melakukan penyelidikan terkait tuntutan penghitungan suara ulang yang disampaikan para demonstran yang menyebut diri Koalisi Garuda di depan kantor Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (15/5/2019). Koalisi itu menuding adanya kecurangan dalam proses penghitungan suara.

 

"Kami tinggal lihat apakah itu (terjadi) di lapangan, toh proses rekapitulasi berjenjang sudah kami lakukan sejak di tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, kota, provinsi hingga saat ini sedang dilakukan di tingkat nasional," kata Ketua KPU Jakarta Utara Abdul Bahder di Kantor KPU Jakarta Utara, Jalan Danau Sunter Barat, Tanjung Priok, Rabu.

Baca juga: Massa Relawan Parpol Demo di Kantor KPU Jakarta Utara

Abdul menjelaskan, pihaknya akan merespon tuntutan penghitungan suara ulang sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam undang-undang tentang penyelenggaraan pemilu.

Terkait temuan-temuan yang mengindikasikan ada kecurangan seperti yang disampaikan pengunjuk rasa, Abdul menyebutkan bahwa KPU menunggu rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) atau Bawaslu Jakarta Utara.

"Ya kita lihat saja apa yang menjadi keputusan yang diperintahkan atau direkomendasikan kepada kami. Kalau dari sisi ketentuan pemungutan suara itu sudah berlalu ya, termasuk rekapitulasi (suara) ulang itu bukan KPU yang memutuskan," ujar dia.

Kewenangan memutuskan rekapitulasi ulang, kata Abdul, merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi atau Bawaslu.

"Tapi KPU yang menjalankan, itu yang harus dipahami," ujar dia.

Massa dari Koalisi Garuda yang berisikan relawan Partai Gerindra, Golkar, PPP, Perindo, Hanura dan Berkarya melakukan unjuk rasa di depan kantor KPU Jakarta Utara. Koalisi tersebut meminta KPU Jakarta Utara melakukan rekapitulasi suara ulang secara manual dan transparan.

Koalisi Garuda menyatakan, mereka menemukan kecurangan, yaitu hilangnya 7.000 suara di tingkat Kecamatan Koja dalam pemilihan legislatif DPR RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com