Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Pabrik Sabu Rumahan Pasang CCTV Canggih

Kompas.com - 24/06/2019, 20:30 WIB
Verryana Novita Ningrum,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka pemilik pabrik sabu rumahan di Perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat pasang CCTV untuk memantau jika ada petugas yang datang ke rumahnya.

"Jadi, CCTV itu untuk melihat apabila ada petugas datang, CCTV ini juga bukan hanya merekam secara visual tapi juga audio," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz kepada wartawan pada Senin (24/06/2019).

Pantauan Kompas.com di rumah tersangka Mangendar Wanto (42), ada satu ruangan di lantai 3 rumahnya, yang dijadikan pabrik pembuatan sabu tersebut.

Baca juga: Produksi Sabu Rumahan, MG Menjualnya Rp 700.000 Per Gram

Di dalam ruangan yang berukuran 3x3 meter tersebut, terdapat alat-alat dan bahan-bahan pembuat sabu. Ada sabu yang sudah jadi, dan juga yang masih berbentuk cairan.

Di dalamnya, juga terdapat satu buah layar televisi berukuran 30 inch yang digunakan untuk memantau gambar dan suara dari CCTV yang dia pasang di depan rumahnya.

Di luar ruangan tersebut, ada sebuah lemari pendingin yang digunakan untuk mendinginkan sabu.

Baca juga: Tersangka Pembuat Sabu Rumahan Beli Bahan dari Situs Online

Ada pula, pipa paralon untuk tempat pembuangan uap hasil ekstrasi sabu. Oleh karenanya, warga sekitar tidak curiga karena uap langsung dibuang ke atas.

"Pembuangannya itu ke atas, apalagi itu di lantai 3, sangat tertutup, tersangka juga orang yang tertutup," kata erick.

Diberitakan sebelumnya, Mangendar ditangkap karena kedapatan memiliki pabrik sabu di rumahnya. Ada 1 kg sabu lebih yang diamankan oleh polisi.


Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Sabu di Sebuah Rumah di Kalideres

Dia menjalankan bisnis ini sudah satu tahun. Per dua hari, tersangka menghasilkan 300-500 gram sabu.

Sedangkan, dia menjual sabunya senilai Rp 700.000 per gram.

Atas perbuatannya, Mangendar bisa dikenai pasal 113, 114, dan 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotik, yaitu mengedarkan dan memiliki.

Ancaman hukiman mulai dari hukuman mati, seumur hidup, dan minimal 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com