BEKASI, KOMPAS.com - Pria berinisial H (60) yang menghamili anak asuhnya, EP (15) diduga meletakkan jasad bayinya di pot rumah. Adapun, EP meninggal bersama janin dalam kandungannya yang berusia 7 bulan.
"Iya betul di pot lantai 2, bayinya lahir normal sudah berbentuk bayi bukan aborsi. Semalam yang nangkep semua anggota kita," kata Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Agung Iswanto kepada Kompas.com, Kamis (4/7/2019) pagi.
Eks komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Sopar Makmur juga mengatakan hal senada. Secara spesifik, Sopar menyebut bahwa bayi tak hanya diletakkan, melainkan dikubur di dalam pot tersebut.
"Mayat sang jabang bayi oleh pelaku bejat ini dikubur di dalam pot di lantai dua rumah almarhumah," kata Sopar lewat keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis pagi.
Baca juga: Dihamili Bapak Asuh, Gadis 15 Tahun Meninggal Dunia Bersama Janinnya
Kepala Bagian Humas Polres Metro Kota Bekasi Erna Rusing Andari mengungkapkan bahwa Polres Metro Kota Bekasi masih menyelidiki kasus ini. Diduga kuat, EP selama ini diasuh dan kerap tinggal di rumah H.
"Anak itu disekolahkan pelaku, dibiayai sekolah terus. Enggak tahu dari kapan, diduga hubugan gelap. Masih diselidiki apakah itu nikah siri, lagi diselidiki," ujar Erna saat dihubungi, Kamis pagi.
Sebelumnya, H ditangkap polisi di rumahnya di Perumahan Blue Safir, Rawalumbu, Bekasi Timur pada Rabu (3/7/2019) dini hari akibat perbuatannya. Dia kini diamankan di Polres Metro Kota Bekasi.
Gadis berinisial EP yang masih berusia 15 tahun meninggal di Rumah Sakit Rawalumbu bersama janin berusia 7 bulan di dalam kandungannya pada Selasa, satu hari sebelum H diringkus polisi.
"Dia hamil 7 bulan, terus mengeluh sakit. Saat dibawa ke RS, keduanya meninggal," ujar Erna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.