Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lini Masa Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, dari Ditangkap hingga Vonis 2 Tahun

Kompas.com - 11/07/2019, 18:36 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet, Kamis (11/7/2019), terkait kasus hoaks yang menjeratnya.

Vonis 2 tahun penjara ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu 6 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari tersebarnya foto wajah Ratna yang bengkak diikuti narasi bahwa apa yang terjadi padanya karena tindakan penganiayaan.

Baca juga: Peluk dan Cium Atiqah Hasiholan untuk Ratna Sarumpaet usai Vonis 2 Tahun

Berikut lini masa perjalanan kasus hukum Ratna Sarumpaet:

21 September 2018

Informasi penganiayaan Ratna menyebar ke publik. Sebuah foto menampakkan wajah Ratna yang lebam secara masif tersebar ke masyakarat melalui beberapa platform, termasuk media sosial Facebook dan Twitter.

Ratna dikabarkan dikeroyok tiga orang di kawasan Bandar Husein Sastranegara, Bandung.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Disebut Dikeroyok di Bandara Bandung

1 Oktober 2018

Pihak berwajib memanggil Ratna untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks yang telah masuk tahap penyidikan, Senin (1/10/2018). Namun, Ratna mangkir dari panggilan ini.

2 Oktober 2018

Pada Selasa (2/10/2018), pihak kepolisian menelusuri lebih jauh kasus Ratna. Dari penelusuran, polisi tak menemukan dugaan bahwa kondisi lebam di wajah Ratna karena tindak penganiayaan.

3 Oktober 2018

Pada Rabu (3/10/2018) sore, sekitar pukul 15.00 WIB, Ratna menggelar jumpa pers di kediamannya di Tebet, Jakarta Selatan.

Ratna mengaku, bengkak di wajahnya itu bukan karena penganiayaan, melainkan efek sedot lemak yang dilakoninya.

Polisi pun menemukan bukti bahwa Ratna menjalani operasi sedot lemak di Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat pada 21 September 2018.

4 Oktober 2019

Selang sehari, Kamis (4/10/2018) malam, Ratna ditangkap pihak kepolisian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Dikabarkan, saat itu Ratna akan terbang menuju Cile untuk menghadiri suatu konferensi internasional.

Baca juga: Pemprov DKI Sebut Ratna Sarumpaet Setuju Kembalikan Sisa Biaya Sponsor ke Cile

Namun, pemain dalam film "Jamila dan Sang Presiden" ini telah dicekal oleh pihak imigrasi bandara dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ratna dibawa ke Mapolda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com