JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan mencari pendamping Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sangat panjang pasca ditinggal Sandiaga Uno.
Untuk memilih wakilnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus (pansus) guna menyusun draf tata tertib pemilihan wagub.
Pansus juga melakukan kunjungan kerja (kunker) sebanyak dua kali yaitu ke Grobogan, Jawa Tengah dan Riau untuk mempelajari tentang pemilihan wagub. Namun, sejak DPRD bekerja bulan Mei, hingga kini belum ada juga proses pemilihan wagub DKI.
Baca juga: Hampir Satu Tahun Tak Ada Wagub DKI, Apa Kata Fraksi di DPRD ?
Berbulan-bulan, DPRD masih berkutat pada tata tertib pemilihan. Alotnya proses pemilihan di DPRD tentu berimbas pada biaya yang harus dikeluarkan negara. Semakin lama mereka bekerja, semkain besar pula biaya yang perlu dikeluarkan untuk keperluan operasional Pansus hingga Rapimgab.
Berapa kah biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan DPRD selama mencari wagub? Berikut penelusuran Kompas.com.
1. Tunjangan pansus
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta M. Yuliadi mengatakan masing-masing anggota pansus menerima honor atau tunjangan. Tunjangan ini diterima setiap bulannya selama enam bulan masa kerja.
"Iya kalau sebagai pansus ada honornya. Sebulan sekali pansus wagub hanya 6 bulan maksimal di PP 18 Tahun 2018," ucap Yuliadi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/7/2019).
Pansus diketuai oleh Ongen Sangaji (Hanura) dan Bestari Barus (Nasdem) sebagai wakil. Pansus memiliki anggota sebanyak 23 orang.
Baca juga: Anies Berharap Pemilihan Wagub DKI Tak Sampai Tahun Depan
Pimpinan pansus tatib wagub mendapat bayaran atau honor sebesar Rp 170.000 per bulan. Dan anggota sebesar Rp 130.000 per bulan.
"Perhitungannya dari uang representasi yang bersangkutan sekitar 170 ribu-an lah kalau pimpinan. Kalau anggota 130 ribu-an," ucap dia.
Total anggaran untuk membayar honor pansus tatib dalam satu bulan adalah Rp 3.330.000.
Selama enam bulan anggaran yang dikeluarkan adalah Rp 19.980.000
Selain honor pansus, terdapat pula anggaran yang digunakan oleh anggota DPRD dalam rapat pansus juga rapat pimpinan gabungan (rapimgab) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Anggaran tersebut merupakan anggarapa operasional alat kelengkapan DPRD seperti biaya konsumsi.