BEKASI, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyurati Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terkait rencana Pemerintah Kota Bekasi menggusur perumahan warga di Jalan Bougenville Raya RT 001 RW 011, Jakasampurna, Bekasi Barat.
Dalam surat Komnas HAM bernomor 1/63/K/VII/2019 tertanggal 22 Juli 2019, yang diterima Kompas.com pada hari penggusuran, Kamis (25/7/2019), terdapat bubuhan paraf staf humas Pemkot Bekasi sebagai tanda terima surat pada 23 Juli 2019.
Surat untuk Wali Kota Bekasi itu dilayangkan Komnas HAM usai menerima aduan dan permintaan mediasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (YLBHA) Cakra Nusantara selaku kuasa hukum warga pada 12 Juli 2019.
Baca juga: Belum Terima Sosialisasi, Warga Bougenville Raya Bekasi Tolak Digusur
"Komnas HAM RI meminta WaIi Kota Bekasi untuk mengedapankan penyelesaian secara musyawarah yang berbasis pada penghormatan dan perlindugan HAM guna mencapaI penyelesaian terbaik bersama," tulis surat tersebut.
"Hak atas rasa aman dan hak atas kesejahteraan dijamin oleh hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 35 juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM , 'Setiap orang berhak hIdup dl dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai. aman, dan tenteram.'"
Dalam Pasal 76 juncto Pasal 89 ayat (4) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Komnas HAM berwenang menangani upaya penyelesaian sengketa semacam ini melalui mekanisme mediasi.
Baca juga: Warga Bentrok dengan Satpol PP yang Paksa Bongkar Perumahan di Bekasi
Namun, hingga hari penggusuran, warga mengaku belum memperoleh kesempatan mediasi dengan pemerintah, terutama Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
"Sosialisasi tidak pernah ada, yang ada kami sowan dengan Dinas Tata Ruang. Selama ini yang ada bukan negosiasi, tapi penyampaian pesan satu arah dengan kesimpulan, warga tidak berwenang menempati tanah ini," ungkap kuasa hukum warga dari YLBHA Cakra Nusantara, RA Sitorus, Kamis, di lokasi penggusuran.
Kementerian PUPR melalui Pemerintah Kota Bekasi berencana menggusur perumahan warga yang dianggap berdiri di atas tanah negara.
"Penertiban tersebut untuk menjaga ketertiban pengelolaan sungai agar fungsi sempadan dapat dikembalikan untuk penanganan banjir di daerah aliran sungai Jatiluhur," ujar Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dzikron dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu kemarin.
Baca juga: Warga Tak Berdaya, Satpol PP Selesaikan Penggusuran Perumahan di Bekasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.