Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Mati, Upaya Banding, dan Ekspresi Datar Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi

Kompas.com - 01/08/2019, 11:32 WIB
Dean Pahrevi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi yang dilakukan pemuda bernama Harris Simamora (24) mengundang perhatian banyak orang karena pembunuhan sadis yang dilakukannya kepada empat korbannya yang masih jajaran keluarganya.

Keempat korbannya yakni, Daperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita, Sarah Marisa Putri Nainggolan dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan.

Sejak ditangkap, Harris sudah menjalani proses persidangan dan mendekam di dalam penjara selama tujuh bulan sejak 19 Desember 2018.

Persidangan pun masuk dalam tahap pembacaan putusan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi.

Vonis mati dan pertimbangan hakim

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis Harris dengan pidana mati. Harris terbukti bersalah, sesuai Pasal 340 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHpidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigo alias Harris alias Ari dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019).

Hukuman hakim ini, sesuai dengan tuntutan jaksa yang juga menuntut hukuman mati kepada Harris.

Baca juga: Ekspresi Datar Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Jalani Sidang Vonis

Adapun salah satu alasan majelis hakim memutuskan Harris melakukan pembunuhan berencana, yakni terletak pada kronologi pembunuhan yang dijelaskan Harris sebelumnya pada pembacaa nota pembelaan.

Sesuai kronologi, majelis hakim menilai ada jeda waktu 15 menit saat Harris dihina korban hingga akhirnya melakukan pembunuhan.

"Terdapat jarak waktu antara perkataan hinaan dengan aksi pembunuhnya, sekitar 15 menit. Jelas adanya tenggang waktu yang digunakan untuk mengurungkan niatnya, tapi dia tetap melakukan perbuatannya," kata Ketua Mejelis Hakim Djuyamto.

Jeda waktu 15 menit itu dinilai majelis hakim menjadi bukti bahwa Harris melakukan perbuatan dengan cara berencana.

Tanpa ekspresi...

Tak ada ekspresi yang terlihat dari wajah Harris saat masuk ke ruang sidang jelang pembacaan vonis kasus yang menjeratnya.

Duduk di kursi paling depan dengan mengenakan baju tahanan dan tangan yang diborgol, Harris hanya tertunduk diam.

Baca juga: Divonis Mati, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Akan Ajukan Banding

Sesekali kuasa hukumnya mengajak bicara, Harris pun hanya mendengarkan dan melempar senyum kecil dan kembali tertunduk.

Saat hakim memvonis dirinya pidana mati, raut wajahnya pun masih datar. Hanya muka yang terlihat sedikit memucat usai mendengarkan bacaan vonis majelis hakim.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com