JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tengah menyelidiki tangkapan layar unggahan akun instagram @hotmanparisofficial yang diduga mengandung unsur pornografi.
Unggahan tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyebaran konten pornografi oleh pengacara Farhat Abbas.
"Kita memeriksa terhadap pelapor. Saat ini kita sedang menganalisis barang bukti (tangkapan layar unggahan akun instagram) yang disampaikan kepada kita," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
Iwan menyebut, polisi belum mengangendakan pemanggilan pengacara Hotman Paris Hutapea sebagai saksi terlapor. Sementara itu, Farhat Abbas telah diperiksa sebagai saksi pelapor pada 7 Agustus lalu.
"Pasti akan kita lakukan pemeriksaan (terhadap Hotman Paris), cuma sampai saat ini kami masih fokus menganalisis barang bukti. Barang bukti ini kan barang bukti digital, kita harus cek betul," ungkap Iwan.
Baca juga: Farhat Abbas Ditanya 18 Pertanyaan Terkait Laporan Hotman Paris
Seperti diketahui, Farhat Abbas mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) yang dipimpin Andar Situmorang, membuat laporan terhadap akun @hotmanparisofficial di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/4669/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019.
Atas laporan itu, Andar dan Farhat menuduh akun @hotmanparisofficial telah melakukan dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media elektronik.
Namun, konten asusila tersebut tak lagi ada di akun Instagram milik pengacara Hotman Paris itu.
Baca juga: Polisi Segera Panggil Hotman Paris dan Farhat Abbas Terkait Pornografi
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Adapun, Hotman Paris membantah menyebarkan pornografi lewat akun instagramnya. Ia mengaku kehilangan ponselnya ketika di Bali.