JAKARTA, KOMPAS.com - Empat terdakwa perusakan mobil milik brigade mobil (brimob), pencurian senjata brimob, dan uang milik brimob, akan menjalani sidang persada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (15/8/2019).
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan mengatakan, sidang akan dimulai sekitar pukul 12.00 WIB.
"Iya (agenda sidang), untuk yang pencurian pistol ada empat terdakwa," kata Edy melalui pesan singkatnya pada Kamis.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Curi Senjata Api Brimob dan Uang Saat Kerusuhan 22 Mei
Empat terdakwa, yaitu Wawan Adi Irawan, Diki Fajar Prasetyo, Supriatna Jaelani, dan Ahmad Oktavian, ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pada 11 dan 12 Juni 2019.
Selain membakar mobil, keempat terdakwa mencuri satu buah selempang warna coklat berisi satu pucuk senjata api jenis Glock 17, beserta 13 peluru, dan uang tunai Rp 50 juta.
Senjata itu diamankan dari rumah tersangka Supriatna di Perumahan Cahaya Darussalam, Cijengkol, Bekasi Timur, Jawa Barat. Dia juga mencuri uang operasional sebesar Rp 50 juta dari mobil Brimob.
Uang tersebut kemudian telah dibagikan Supriatna kepada tiga tersangka lain, masing-masing Rp 2,5 juta.
Sementara itu, Rp 40 juta sisanya disembunyikan olehnya dan digunakan untuk berbelanja perhiasan emas.
Diberitakan sebelumnya, polisi tangkap seorang pria bernama Supriatna Jaelani atau berinisial SJ alias VJ atas dugaan pencurian, perusakan, dan penyalahgunaan senjata api saat kerusuhan 22 Mei lalu di Slipi, Jakarta Barat.
Baca juga: 4 Poin Penjelasan Polisi soal Penjarahan dan Pencurian Senjata dan Uang di Mobil Brimob
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Supriatna Jaelani ditangkap di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (11/6/2019) kemarin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), Supriatna Jaelani diketahui memecahkan kaca mobil Brimob yang terparkir.
"SJ lalu mencuri tas yang berisikan senjata api Glock 17 dan tas berisi uang dari dalam mobil Brimob itu," kata Argo dalam keterangan tertulis, Rabu (12/6/2019).
Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu pucuk senjata api Glock 17, satu buah cincin emas, satu buah kalung emas, satu buah gelang emas, dan uang tunai senilai Rp 1.135.000.
Baca juga: Tersangka Pencuri Uang Brimob Saat Kerusuhan 22 Mei Tipu Rekan-rekannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.