Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Poin Penjelasan Polisi soal Penjarahan dan Pencurian Senjata dan Uang di Mobil Brimob

Kompas.com - 15/06/2019, 08:52 WIB
Verryana Novita Ningrum,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat orang yang terlibat dalam perusakan, pencurian, dan penjarahan senjata dan uang operasional dalam mobil Brimob di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat pada kerusuhan 22 Mei 2019.

Akibatnya, para tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berikut empat fakta terkait perusakan dan penjarahan di dalam mobil Brimob:

1. Tersangka merupakan kelompok kriminal yang sengaja melakukan kerusuhan

Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan keempat tersangka yaitu Supriyatna Jaelani, Wawan Adi Irawan, Diki Fajar Prasetiyo, dan Dimas Afie Sadewo ditangkap pada 11 Juni 2019.

Hengki mengatakan mereka merupakan kelompok kriminal yang sengaja datang untuk membuat rusuh. Mereka bukan termasuk dalam massa yang melakukan unjuk rasa.

Baca juga: Polisi Cari Senjata Laras Licin yang Dicuri dari Brimob Saat Kerusuhan 22 Mei

"Sebagaimana kita ketahui di wilayah-wilayah lain juga terjadi penjarahan terhadap masyarakat, ini lebih berani karena mereka melakukannya kepada Brimob yang sedang bertugas," kata Hengky di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/6/2019).

2. Penjarahan senjata dan uang operasional Brimob

Saat kerusuhan 22 Mei 2019, keempat tersangka sengaja melakukan pelemparan batu ke arah barikade polisi dan juga perusakan pada mobil milik Brimob.

Lalu, saat situasi tidak kondusif, Supriyatna mencuri sebuah selempang warna cokelat yang berada di dalam mobil Brimob, berisi satu pucuk senjata api jenis Glock 17, beserta 13 peluru, dan uang tunai Rp 50 juta.

Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra mengatakan, perusuh mengaku spontan melakukan penjarahan.

"Mereka spontan karena ada kerusuhan, dan bila ada peluang mereka melakukan kesempatan tersebut," kata Iptu Dimitri di Polres Jakarta Barat, Jumat (14/6/2019).

Baca juga: Tersangka Pencuri Uang Brimob Saat Kerusuhan 22 Mei Tipu Rekan-rekannya

Kendati demikian, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu tidak membenarkan bahwa senjata itu akan digunakan untuk kejahatan.

"Situasinya waktu itu lagi kacau, kemudian, dia melihat ke dalam (mobil) ada tas, lalu diambil," kata dia.

Saat polisi melakukan penggerebakan pada 11 Juni 2019, senjata tersebut masih disimpan oleh tersangka.

3. Tersangka mengaku dibayar

Empat tersangka pembakar dan pencuri uang di mobil Brimob senilai Rp 50 juta dalam kerusuhan 22 Mei di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat, merupakan massa bayaran.

Baca juga: Pembakar Mobil Brimob Saat Kerusuhan 22 Mei Mengaku Dibayar

"Saya perlu jelaskan juga, hasil pengakuan tersangka, ternyata mereka menerima bayaran," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi di Polres Jakarta Barat, Jumat (14/06/2019). 

Hengki tak mengatakan nominal bayaran yang mereka terima. Namun, dia memastikan sudah menangkap tersangka yang membayar para perusuh. 

4. Polisi masih buru senjata laras licin

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, polisi masih mencari satu senjata laras licin yang dicuri dari Brimob oleh kelompok kriminal padakerusuhan 22 Mei lalu. 

Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Curi Senjata Api Brimob dan Uang Saat Kerusuhan 22 Mei

"Kita masih cari senjata laras licin atau senjata gas air mata, dan sedang kami dalami. Namun, informasi awal sudah kita ketahui," kata Hengki di Mapolres Metro Jaya Jakarta Barat pada Jumat (14/06/2019).

Polisi juga sedang memburu tersangka lain yang diduga terlibat dan sengaja melakukan kerusuhan.

Kompas TV Bareskrim menolak laporan mantan ketua Tim Mawar Mayjen Purnawirawan Chairawan, terkait pemberitaan Majalah Tempo yang dinilai tidak benar. Laporan akan di proses jika sudah ada hasil rekomendasi dari Dewan Pers.<br /> Penolakan laporan mantan ketua Tim Mawar Mayjen Purnawirawan Chairawan oleh Bareskrim disampaikan oleh kuasa hukum Mayjen Purnawirawan Chairawan, Herdiyansah, usai bertemu dengan pihak Bareskrim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com