JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,91 gram saat mengamankan Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei.
Umar ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba di salah satu hotel di Senen, Jakarta Pusat pada Senin (12/8/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi juga mengamankan sepucuk senjata api jenis revolver dengan 6 buah butir peluru.
"Pada saat penangkapan, ada barang bukti yang ditemukan seperti sabu sekitar 2,91 gram yang terdiri dari 5 klip, 4 buah handphone, alat isap sabu, dan senjata api revolver dengan 6 butir peluru," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).
Argo menjelaskan, tiga buah klip sabu ditemukan di kamar apartemen Umar, sementara dua buah klip sabu lainnya ditemukan di dalam tas di dalam mobil.
Saat ini, polisi masih menyelidiki perizinan kepemilikan senjata api Umar.
"Nanti kepemilikan senjatan api akan ditangani Ditreskrimum," ujar Argo.
Saat ditangkap, Umar sedang mengonsumsi sabu bersama tiga orang temannya.
Atas penangkapan itu, Umar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ia telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Umar dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.