JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana perhelatan Formula E di Jakarta pada 2020, mulai dipersiapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terutama dari segi anggaran.
Tercatat pemprov DKI Jakarta sudah beberapa kali mengajukan anggaran agar dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Anggaran yang diajukan mulai dari commitment fee, penyelenggaraan, asuransi, hingga biaya sosialisasi.
Setor Rp 345,9 miliar ke FIA
Untuk menggelar event ini, Pemprov DKI Jakarta harus menyetor dana 20 juta poundsterling untuk menjadi tuan rumah balap mobil listrik Formula E. Jumlah itu setara dengan Rp 345,9 miliar.
Dana itu harus disetorkan kepada Federasi Otomotif Internasional (FIA) Formula E.
"Jumlahnya 20 juta poundsterling. (Untuk) Formula E, 24,1 juta dollar AS," kata Anies.
Anies menyebut, semua biaya penyelenggaraan Formula E ditanggung Pemprov DKI.
Biaya yang dikeluarkan Pemprov DKI untuk menjadi tuan rumah Formula E, lanjut Anies, akan menggerakkan perekonomian Jakarta hingga Rp 1,2 triliun.
DPRD setujui Rp 360 miliar
Pemprov DKI Jakarta memasukkan biaya atau commitment fee untuk penyelenggaraan Formula E dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) untuk rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019
Anggaran itu lalu disetujui dalam pembahasan KUPA-PPAS untuk rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019 pada Selasa (13/8/2019) sore.
Anggaran yang disetujui sebesar Rp 360 miliar atau 20,79 juta poundsterling.
Dalam pengajuan sebelumnya, Pemprov DKI mengajukan dana sebesar Rp 345,9 miliar dengan menggunakan kurs dollar AS, yaitu 24,1 juta dollar atau 20 juta poundsterling.
"Baik, Formula E berarti Rp 360 miliar adanya di Dispora. Karena tadi salah ngitung mata uang (dollar) jadinya poundsterling. Jadi total Rp 360 miliar," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana dalam rapat KUPA-PPAS 2019 di ruang serbaguna, Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa.
Ajukan penambahan Rp 934 miliar
Pada rapat Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 di ruang Komisi E, Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019), pemprov DKI kembali mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp 934 miliar.
Dalam draf yang diajukan tertulis pagu anggaran indikatif sebesar Rp 934 miliar. Rinciannya 22 juta poundsterling untuk biaya penyelenggaraan dan 35 juta euro untuk asuransi.
Jika dikonversi dengan menggunakan rupiah (1 poundstreling Rp 17.205), maka 22 juta poundsterling jadi Rp 378,46 miliar.
Lalu 35 juta euro (1 euro Rp 15.892) menjadi Rp 556,22 miliar. Ditotal menjadi Rp 934 miliar.