Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Penipu yang Jual Apartemen Fiktif di Ciputat Berhubungan Keluarga

Kompas.com - 22/08/2019, 18:46 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota sindikat penipuan bermodus jual apartemen fiktif Ciputat Resort Apartement di Ciputat, Tangerang Selatan, masih memiliki hubungan keluarga.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap telah tiga tersangka terkait kasus tersebut. Mereka adalah AS, KR, dan PJ.

"Ketiganya masih keluarga. AS merupakan menantu PJ, sementara KR merupakan adik ipar PJ," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol M Gafur Siregar saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

Baca juga: Tipu 455 Orang Pembeli, Penjual Apartemen Fiktif di Ciputat Tak Pernah Urus IMB

Ketiganya mendirikan sebuah perusahaan di bidang properti, yakni PT MMS (Megakarya) pada tahun 2016.

Tersangka AS berperan sebagai direktur utama (dirut) perusahaan periode 2016-2017 sekaligus merangkap sebagai bagian pemasaran. Tersangka KR berperan sebagai dirut pada periode 2017-2019.

Sementara tersangka PJ berperan sebagai orang yang mengendalikan AS dan KR dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan apartemen dan penerimaan uang pembayaran para pembeli unit apartemen.

"Tersangka PJ mengajak tersangka AS sebagai dirut tahun 2016-2017. Kemudian, tahun 2017 digantikan oleh tersangka KR dengan tugas mengelola PT Megakarya dalam pemasaran Apartemen Ciputat Resort," ungkap Gafur.

Ketiga orang itu telah menipu 455 orang dengan total kerugian para korban mencapai Rp 30 miliar. Modus penipuannya adalah penawaran penjualan apartemen dengan harga murah, seharga Rp 150 juta.

Baca juga: 3 Penipu Penjualan Apartemen Fiktif di Ciputat Ditangkap, Korban 455 Orang, Senilai Rp 30 M

Mereka menawarkan bonus hadiah mobil, sepeda motor, dan hadiah lainnya yang menarik minat calon pembeli.

Para tersangka berjanji, penyerahan unit apartemen pada tahun 2019. Namun, hingga Juli 2019, belum ada pembangunan apartemen di lokasi yang dijanjikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, PT MMS belum pernah mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tangerang Selatan.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com