Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tepergok Korban, Pencuri Motor Bersenjata Api Mainan Ditangkap Warga

Kompas.com - 27/08/2019, 17:09 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

BEKASI, KOMPAS.com - Pencuri sepeda motor bersenjata api mainan ditangkap basah saat melakukan aksinya di Jalan Pertamina, Desa Kedaung, RT 04/02, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku Dan (22) nyaris menjadi bulan-bulanan warga yang kesal dengan aksinya.

Kapolsek Babelan Polres Metro Bekasi, Kompol Tata Irawan mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Senin (26/8/2019) sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat itu pelaku beraksi bersama temannya untuk mengambil motor korban bernama Hanif (26) yang terparkir di halaman rumah.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pembunuh Bayaran yang Eksekusi Ayah dan Anak, 2 Lainnya Diburu

Saat beraksi, pelaku tidak mengetahui kalau motor korban dipasang alarm sehingga berbunyi ketika hendak dibongkar kunci stangnya.

"Pemilik langsung keluar dan mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil satu ditangkap warga, tapi satu pelaku lagi kabur," kata Tata di Cikarang, Selasa (27/8/2019), seperti dikutip Antara.

Pelaku nyaris menjadi bulan-bulanan warga yang kesal dengan aksi pencurian yang dilakukan sampai akhirnya petugas datang ke lokasi dan membawa pelaku ke Mapolsek Babelan.

"Ketika beraksi pelaku bawa senpi mainan, tapi tidak dikeluarkan buat nakut-nakuti karena keburu panik dan ditangkap warga," ungkapnya.

Baca juga: Ditangkap, Pembobol Alfamart di Depok Mengaku Terlilit Utang

Tata melanjutkan, berdasarkan pengakuan pelaku yang berhasil ditangkap, dia baru melakukan aksinya satu kali dan otak aksi pencurian ini ialah SB yang masih buron.

"Dan ini baru pertama, dia ngaku diajak pelaku yang berhasil kabur itu (SB)," katanya .

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti seperangkat kunci leter T, dompet beserta uang tunai, STNK, senjata api (senpi) mainan, dan sepeda motor pelaku yang digunakan saat beraksi.

"Kami juga masih memburunya, diperkirakan kabur ke wilayah Karawang hingga Cirebon," kata Tata.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com