JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan lelang proyek jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) untuk mengikuti pendapat hukum Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, anggaran untuk lelang proyek ERP dicoret dari APBD DKI Jakarta 2019.
"Iya, dicoret di 2019. Ada sekitar 10 kegiatan," ujar Syafrin saat dihubungi, Selasa (10/9/2019).
Baca juga: BPTJ: Tahun Ini Sistem Ganjil Genap Harusnya Selesai, Digantikan ERP
Syafrin menuturkan, anggaran yang dicoret itu dialokasikan di Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan.
Berdasarkan data di situs web apbd.jakarta.go.id, total anggaran di Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik, yakni Rp 40,9 miliar. Anggaran itu semula dialokasikan untuk berbagai kegiatan teknis.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan kembali mengajukan anggaran untuk berbagai kegiatan terkait ERP pada 2020. Namun, nilai anggaran yang akan diajukan belum final.
"Di 2020 kita akan ajukan kembali sesuai kebutuhan kita," kata Syafrin.
Baca juga: Tahun 2022, Pemkot Bekasi Berencana Terapkan ERP
Anggaran yang akan diajukan salah satunya untuk melakukan kajian ulang lelang proyek ERP pada 2020. Kajian ulang itu dilakukan sesuai arahan Kejagung.
"Sesuai legal opinion dari Kejaksaan Agung, kita harus lakukan kaji ulang terhadap seluruh dokumen yang ada," ucap Syafrin.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan melelang ulang proyek ERP. Pemprov DKI melakukan itu untuk mengikuti pendapat hukum Kejagung.
"Pihak kejaksaan sudah mengirimkan surat, menyampaikan bahwa proses tender harus diulang. Jadi, nanti kami harus melakukan ulang," ujar Anies, Kamis (15/8/2019).
Baca juga: Pemprov DKI Akan Lelang Ulang Proyek ERP
Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta membahas penggunaan teknologi yang paling tepat untuk ERP bersama Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Tujuannya, ERP yang diterapkan di Jakarta nantinya akan menggunakan teknologi terbaru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.