JAKARTA, KOMPAS.com — Penerapan perluasan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil genap di Jakarta Timur berdampak pada meningkatnya kecepatan kendaraan.
Ada empat ruas jalan di Jakarta Timur yang terkena sistem ganjil genap, yaitu Jalan DI Panjaitan, Jalan Pramuka, Jalan MT Haryono, dan Jalan Ahmad Yani.
Di Jalan DI Panjaitan dan Jalan Pramuka pada Selasa (10/9/2019) dari pukul 07.30 hingga 10.00 WIB, arus lalu lintas tampak lenggang dan lancar.
Baca juga: Supir Angkot Rasakan Jalanan Lebih Lengang Saat Perluasan Ganjil Genap
Kepala Seksi Lalu Linta Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Andreas Eman mengatakan, kecepatan kendaraan di empat ruas jalan tersebut meningkat setelah sistem ganjil genap.
"Pantauan petugas kami itu di (Jalan) Pramuka sebelum gage (ganjil genap) itu biasanya kecepatannya 25 kilometer per jam. Sekarang sudah di atas 30 kilometer per jam rata-rata per hari.... Efeknya sangat bagus," kata Eman, Selasa.
Di Jalan DI Panjaitan, sebelumnya rata-rata kecepatan kendaraan sekitar 25 kilometer per jam. Semenjak ada sistem ganjil genap, kecepatan meningkat menjadi sekitar 30 kilometer per jam.
"Bahkan Jalan Ahmad Yani itu sampai 42 kilometer per jam, sebelumnya itu cuma 35 paling tinggi. Kalau Jalan MT Haryono saya belum cek tapi saya ada datanya. Yang pasti meningkat semua kecepatan kendaraan," ujar Eman.
Namun, Eman mengemukakan, imbas ganjil genap terasa di jalan-jalan alternatif. Jalan-jalan alternatif jadi mengalami kepadatan.
Baca juga: Jumlah Pelanggar Ganjil Genap di Jalan DI Panjaitan Turun 20 Persen
"Yang namanya kebijakan itu kan tidak ada yang sempurna, semua diuntungkan. Pasti ada celah-celah yang sifatnya negatif tapi kan enggak banyak. Kalau secara teknik lalu lintas, kami mendidik supaya masyarakat menggunakan angkutan umum," ujar Eman.
Perluasan sistem ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.