JAKARTA, KOMPAS.com - Lima terdakwa kerusuhan 21-22 Mei disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).
Tiga terdakwa tersebut diketahui sebagai kader Partai Gerindra asal Tasikmalaya, yakni Yayan Hendrayana, Iskandar Hamid, dan Obby Nugraha.
Kemudian ada Surya Gumala Cibro, dan Hendri Siamrosa dari Front Pembela Islam (FPI) asal Riau.
Mereka disidangkan secara bergilir dengan dua perkara yang berbeda.
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Nopriandi.
Baca juga: Empat Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Divonis Empat Bulan Penjara
Dalam kasus ini, lima orang tersebut dituduh terlibat dalam aksi 22 Mei 2019. Mereka didakwa melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugasnya di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat.
Untuk tiga kader Partai Gerindra asal Tasikmalaya, JPU Nopriandi mengatakan bahwa para terdakwa ketika itu tidak membubarkan diri meski aparat telah berkali-kali meminta untuk bubar.
“Para terdakwa malah melemparkan batu dan bom molotov ke arah petugas, merusak barrier, dan merusak fasilitas umum,” ujar Nopriandi saat membacakan dakwaan.
Nopriandi menyebutkan, para terdakwa memaksa masuk ke Gedung Bawaslu dan menerobos petugas. Para terdakwa saat itu justru membuat situasi aksi 22 Mei semakin panas.
“Mereka melakukan provokasi dengan mengejek-ejek petugas bahkan memaki-maki petugas,” katanya.
Baca juga: Mahasiswa yang Terlibat Kerusuhan 21-22 Mei Divonis 4 Bulan Penjara
Sementara saat situasi rusuh terjadi, aparat juga menemukan mobil ambulans putih jenis minibus dengan nomor polisi B 9686 PCF yang berlogo partai Gerindra, mengangkut pecahan batu konblok, batu kali, dan batu hebel.
“Ada 20 buah batu kali yang diduga sisa dari batu untuk melemparkan petugas,” kata Jaksa Nopriandi.
Adapun lima orang tersebut didakwa tiga pasal, yakni Pasal 170 ayat 1 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang Kekerasan Bersama-sama. Kedua, Pasal 212 KUHP jo 214 ayat 1 KUHP tentang Kekerasan terhadap Pejabat, dan yang ketiga Pasal 218 KUHP tentang Aksi Damai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.