Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kader Gerindra Tasikmalaya dan FPI Riau Didakwa Lakukan Kekerasan terhadap Aparat

Kompas.com - 16/09/2019, 19:37 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima terdakwa kerusuhan 21-22 Mei disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).

Tiga terdakwa tersebut diketahui sebagai kader Partai Gerindra asal Tasikmalaya, yakni Yayan Hendrayana, Iskandar Hamid, dan Obby Nugraha.

Kemudian ada Surya Gumala Cibro, dan Hendri Siamrosa dari Front Pembela Islam (FPI) asal Riau.

Mereka disidangkan secara bergilir dengan dua perkara yang berbeda.

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Nopriandi.

Baca juga: Empat Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Divonis Empat Bulan Penjara

Dalam kasus ini, lima orang tersebut dituduh terlibat dalam aksi 22 Mei 2019. Mereka didakwa melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugasnya di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat.

Untuk tiga kader Partai Gerindra asal Tasikmalaya, JPU Nopriandi mengatakan bahwa para terdakwa ketika itu tidak membubarkan diri meski aparat telah berkali-kali meminta untuk bubar.

“Para terdakwa malah melemparkan batu dan bom molotov ke arah petugas, merusak barrier, dan merusak fasilitas umum,” ujar Nopriandi saat membacakan dakwaan.

Nopriandi menyebutkan, para terdakwa memaksa masuk ke Gedung Bawaslu dan menerobos petugas. Para terdakwa saat itu justru membuat situasi aksi 22 Mei semakin panas.

“Mereka melakukan provokasi dengan mengejek-ejek petugas bahkan memaki-maki petugas,” katanya.

Baca juga: Mahasiswa yang Terlibat Kerusuhan 21-22 Mei Divonis 4 Bulan Penjara

Sementara saat situasi rusuh terjadi, aparat juga menemukan mobil ambulans putih jenis minibus dengan nomor polisi B 9686 PCF yang berlogo partai Gerindra, mengangkut pecahan batu konblok, batu kali, dan batu hebel.

“Ada 20 buah batu kali yang diduga sisa dari batu untuk melemparkan petugas,” kata Jaksa Nopriandi.

Adapun lima orang tersebut didakwa tiga pasal, yakni Pasal 170 ayat 1 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang Kekerasan Bersama-sama. Kedua, Pasal 212 KUHP jo 214 ayat 1 KUHP tentang Kekerasan terhadap Pejabat, dan yang ketiga Pasal 218 KUHP tentang Aksi Damai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com