BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Bank BJB Cabang Bekasi Kota, Adi Arif Wibawa menyatakan, penyertaan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai anggota DPRD saat meminjam dana bank merupakan mekanisme pinjaman biasa, bukan bentuk penggadaian. Dia menyatakan, pinjmanan itu merupakan fasilitas kredit biasa bersifat multiguna.
"Bukan menggadaikan, ya. Sebetulnya fasilitas kredit berbasis payroll," ujar Adi melalui sambungan telepon, Kamis (19/9/2019).
Dalam keterangan resmi Bank BJB yang diterima Kompas.com, Kamis siang, Corporate Secretary Bank BJB As'adi Budiman menyebutkan, SK pengangkatan pegawai merupakan salah satu persyaratan yang lazim disertakan debitur jika ingin memperoleh pinjaman.
Baca juga: 20-an Anggota DPRD Kota Bekasi Gadai SK untuk Pinjam Rp 500 juta hingga Rp 1 M
"(SK) sebagai bukti legal status kepegawaian untuk menghindari potensi fraud yang merugikan. Ini hanya kredit biasa. Dalam sistem gadai, bila tidak sanggup melunasi maka ada barang yang disita. SK tidak bisa disita, tidak bisa diperjualbelikan," ujar As'adi.
"Beberapa calon debitur berpenghasilan tetap yang dapat menikmatinya antara lain PNS, anggota TNI/Polri, pegawai tetap instansi pemerintah non-PNS, pegawai BUMN/BUMD, kepala/wakil kepala daerah, anggota DPRD provinsi/kota/kabupaten, dan lain-lain," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, lebih dari 20 anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 "menggadaikan" surat keputusan pengangkatan dirinya sebagai anggota dewan ke Bank BJB untuk memperoleh dana segar Rp 500 juta-1 miliar.
Fenomena serupa juga ditemukan pada anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Bank DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.