JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Jakarta yang memiliki SIM (surat izin mengemudi) tetapi sudah hampir habis masa berlakunya, diimbau segera memperpanjang masa berlaku SIM di layanan SIM keliling yang diadakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Berdasarkan informasi dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, lokasi layanan SIM keliling di Jakarta pada Jumat (25/10/2019) ini terdapat di:
1. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara : Polsubsektor BPL Pluit Jembatan 3
3. Jakarta Barat : Kampus Binus Anggrek
4. Jakarta Timur : Dealer Honda Jl Dewi Sartika
Warga dapat memanfaatkan layanan SIM keliling mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM, yakni membawa SIM asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar, dan KTP asli sekaligus dua lembar fotokopi.
Sementara itu, untuk perpanjangan STNK, pengendara harus membawa BPKB asli beserta fotokopi, STNK asli dan fotokopinya, KTP pemilik kendaraan dan fotokopinya, juga uang tunai menyesuaikan dengan biaya perpanjangan kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.