Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjuangan Guru Honorer Sugianti agar Diangkat Jadi PNS DKI

Kompas.com - 29/10/2019, 12:05 WIB
Dean Pahrevi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang guru honorer bernama Sugianti (43) dinyatakan lulus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak Februari 2014 lalu.

Namun, saat pemberkasan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), tiba-tiba nama Sugianti menghilang.

Dia mempertanyakan hal itu kepada Disdik DKI Jakarta. Pihak Disdik kemudian memberi tahu bahwa Sugianti kerap berpindah-pindah tugas sebagai guru honorer.

Hal itu membuat berkasnya tidak bisa diteruskan ke BKD.

Keterangan Disdik, Sugianti baru masuk sebagai guru honorer di SMPN 84 Koja, Jakarta Utara pada 2011. Hal itu dibantah Sugianti yang mengaku sudah mengajar di SMPN itu sejak 2005.

Gugat Ke PTUN

Sugianti merasa ada mal administrasi terkait sepak terjangnya sebagai guru honorer. Dia pun menggugat Disdik DKI Jakarta ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu dimenangkan Sugianti sampai akhirnya PTUN menyatakan proses pengangkatan Sugianti sebagai PNS harus dilanjutkan.

"Kemudian, dia lalu melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN dengan tergugat Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Mulai dari gugatan pertama, banding, hingga kasasi semuanya dimenangkan oleh Sugianti," kata Pitra Romadoni Nasution, Kuasa Hukum Sugianti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/10/2019).

Kemudian, Pemprov DKI memberikan surat usulan penetapan NIP Sugianti secara berjenjang dari Disidik provinsi, BKD, hingga BKN Regional V.

Penetapan NIP Gagal

Usulan penetapan NIP itu dimentahkan BKN Regional V dengan alasan berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2012 menyatakan bahwa pelaksanaan seleksi formasi CPNS dari tenaga honorer kategori II telah berakhir pada 30 November 2014.

Sedangkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang dimenangkan Sugianti itu pada tahun 2018.

"Telah terjadi perubahan keadaan hukum dimana formasi CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II hanya sampai dengan tahun 2014 sesuai dengan PP Nomor 56 Tahun 2018. Sementara putusan berkekuatan hukum baru telah terbit di tahun 2018," kata Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/10/2019).

Menurut Chaidir, kondisi tersebut membuat adanya kekosongan hukum untuk mengangkat Sugianti menjadi PNS.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com