Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Versi Pengacara dan Kepala Bapenda Bekasi soal Surat Tugas Kelola Parkir

Kompas.com - 08/11/2019, 11:34 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - RM Purwadi, kuasa hukum Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda menyampaikan beberapa fakta baru soal surat tugas Bapenda kepada ormas di Bekasi mengelola parkir di minimarket.

Hal disampaikan Purwadi setelah Aan Suhanda dipanggil polisi pada Kamis (7/11/2019). Polisi tengah mengusut polemik surat tugas tersebut.

Namun, fakta yang disampaikan Purwadi tak selaras dengan penjelasan kliennya dan keterangan pada surat tugas itu sendiri.

Salah satunya, menurut Purwadi, kliennya menerbitkan surat tugas kepada perorangan untuk mengelola parkir "di sisi jalan".

"Surat tugas tidak untuk swalayan, tapi untuk sisi jalan. On street yang tanpa palang pintu," ujar Purwadi kepada awak media, Kamis malam.

Baca juga: Kepala Bapenda Bekasi Dipanggil Polisi Terkait Penunjukan Ormas Kelola Parkir Minimarket

Namun, keterangan Purwadi berbeda dengan pernyataan Aan Suhanda dalam gaduh video viral yang menampilkan intimidasi anggota ormas terhadap pengusaha minimarket di SPBU Narogong, Rawalumbu, beberapa waktu lalu.

Aan yang hadir "memediasi" anggota ormas dengan pengusaha, melontarkan pertanyaan kepada si pengusaha soal kesediaannya "bekerja sama" dengan ormas soal pengelolaan lahan parkir.

Surat tugas pengelolaan parkir dari Bapenda yang diperoleh Kompas.com pun dengan tegas membawa nama gerai minimarket.

Baca juga: Polisi Usut Dugaan Korupsi Terkait Polemik Jatah Parkir Minimarket di Bekasi

Dalam surat tugas itu, seseorang ditunjuk oleh Bapenda memungut parkir di "Indomaret Pom Bensin Jalan Siliwangi Rawalumbu".

"Yang pasti parkir tersebut ada di tempat umum. Mungkin di dalam (SPBU) mungkin ada minimarket. Prinsipnya surat tugas itu tidak diberikan kepada yang disebut minimarket, (tapi) hanya untuk sisi jalan," dalih Purwadi.

Ditanya wartawan soal tidak sinkronnya fakta yang ia sampaikan dengan fakta lapangan, Purwadi menjawab, "sinkron atau tidak itu saya enggak tahu."

Purwadi juga tidak sinkron dengan Aan Suhanda, bahkan dengan keterangan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenai masa berlaku surat tugas.

Baca juga: Beda Versi Ormas dan Pemkot Bekasi soal Surat Tugas Kelola Parkir Minimarket

Kepada Kompas.com, baik Rahmat Effendi maupun Aan Suhanda mengatakan bahwa surat tugas itu berlaku hanya untuk satu bulan dengan opsi perpanjangan.

"Setiap surat tugas itu dievaluasi per tiga bulan," kata Purwadi.

Selain itu, Aan Suhanda sebelumnya menyebutkan, surat tugas itu terbit perdana bulan Februari 2019. Purwadi menyampaikan hal lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com