DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Ormas BMPTV-SI, Abdul Manan selaku perwakilan warga Kampung Bulak, Cisalak, menyampaikan tiga hal tuntutan ke DPRD Kota Depok terkait pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
Pertama, mereka meminta penghentian sementara kegiatan penertiban sampai ada kesepakatan antara warga dengan pemerintah.
Kedua, berkaitan dengan luas lahan pembangunan UIII.
Abdul mengatakan, pemerintah pernah melontarkan pernyataan bahwa hanya akan menggunakan lahan seluas 22 hektare di wilayah Cisalak tersebut.
Jika pemerintah tetap pada rencana tersebut, lanjut dia, masyakarat akan mendukung penuh pemerintah.
"Kami menyetujui tanah 22 hektar dari masyarakat untuk pembangunan UIII dengan negosiasi dan pembicaraan yang sesuai kesepakatan," ujar Abdul di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu (13/11/2019).
Baca juga: Adang Penggusuran untuk Proyek UIII, Warga Kampung Bulak di Depok Gelar Demo
Sedangkan poin ketiga, warga meminta lahan garapan kosong bisa kembali dinikmati warga Kampung Bulak.
Abdul mengatakan, warga ingin bisa diizinkan membangun kembali kampung di tanah tersebut.
"Sisa dari 22 hektar itu kami tetap membangun kampung halaman masyarakat," jelas dia.
Sebelumnya, warga Kampung Bulak, Cisalak, Depok mengadu ke Anggota DPRD Kota Depok terkait penertiban lahan untuk proyek pembangunan UIII.
Ormas Badan Musyawarah Penghuni Tanah Verponding Seluruh Indonesia (BMPTV-SI) mengaku sebagai perwakilan warga meminta proses penertiban dihentikan untuk sementara sebelum adanya kesepakatan dari warga dan pemerintah.
Namun, kegiatan penertiban oleh Satpol PP terus berjalan pada Rabu (13/11/2019) dan meratakan 14 rumah permanen dan semi permanen di Kampung Bulak, Cisalak, Depok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.