JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang akhir bulan biasanya para pegawai gembira karena mendekati tanggal gajian.
Namun hal itu tidak berlaku bagi oknum Satpol PP Jakarta Barat berinisial M dan T yang menjalankan aksi tipu dayanya dengan menarik uang secara ilegal dalam jumlah besar di salah satu ATM bank swasta.
"Ya kan sudah dalam proses nonaktif, mereka sementara enggak. Kan mereka sistemnya itu kan pokoknya ditahan itu. Tapi saya belum tahu pastinya terima atau tidak gajinya," ucap Kepala Satpol PP Jakbar Tamo Sijabat saat dikonfirmasi, Selasa (19/11/2019).
Tamo kembali menjelaskan bahwa wewenang dia tidak masuk dalam pemberian gaji.
Menurutnya pemberian gaji sudah diatur oleh bagian Tata Usaha Satpol PP DKI Jakarta.
Baca juga: Pulang Umrah, Oknum Satpol PP Jakbar Langsung Diperiksa Hari Ini Terkait Pembobolan ATM
"Dan untuk masalah gaji belum tahu, karena selama ini teknis dibawah kasubah TU," pungkas Tamo.
Diberitakan sebelumnya di Jakarta Barat terdapat 2 oknum Satpol PP yang memanfaatkan error dalam sistem perbankan. Keduanya yang merupakan nasabah Bank DKI mengambil uang dari ATM Bersama.
Namun setelah uang diambil, saldo mereka tidak berkurang. Akhirnya mereka kembali mengambil uang di ATM Bersama itu.
Baca juga: Bobolnya ATM Bank Swasta oleh Anggota Satpol PP, Uang Diambil tapi Saldo Tak Berkurang
Kedua oknum tersebut adalah M dan T yang selama ini menjabat sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) Satpol PP Jakbar.
Tamo mengatakan walaupun sudah membayar lunas utangnya, T tetap mendapat perlakuan sama yakni dibebastugaskan.
Sementara M diwajibkan menjalani pemeriksaan baik di tingkat Provinsi DKI Jakarta dan pihak kepolisan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.