Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saldo Satpol PP Hanya Berkurang Rp 4.000 Per Transaksi Pembobolan ATM

Kompas.com - 22/11/2019, 17:16 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap modus pembobolan salah satu bank swasta yang terhubung ke Bank DKI oleh anggota Satpol PP DKI Jakarta. Kerugian akibat pembobolan itu mencapai Rp 50 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pembobolan ATM diduga terjadi sejak April hingga Oktober 2019.

Kala itu, salah satu anggota Satpol PP DKI Jakarta mengambil sejumlah uang dari mesin ATM bank swasta dengan kartu ATM Bank DKI. Namun, saldo yang terpotong pada rekening hanya Rp 4.000.

Baca juga: Total Kerugian Kasus Pembobolan ATM yang Libatkan Satpol PP Mencapai Rp 50 Miliar

"Modus operasinya adalah mengambil uang di ATM Bersama sesuai dengan apa yang diinginkan. Kemudian yang terpotong dalam rekeningnya itu Rp 4.000," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).

Selanjutnya, anggota Satpol PP DKI itu langsung menginformasikan kejanggalan transaksi di ATM Bersama itu kepada teman-temannya.

Polisi telah memanggil sebanyak 41 orang yang diduga membobol ATM itu. Namun, hanya 25 orang yang memenuhi panggilan polisi.

"Karena dia merasa cuma terpotong (saldo di rekening sebesar) Rp 4.000, dia ulangi beberapa kali. Kemudian disampaikan ke teman-temannya. Teman-temannya yang lain jumlahnya hampir sekitar 41 orang," jelas Yusri.

Sementara itu, polisi telah memanggil pihak Bank DKI guna dimintai keterangan terkait dugaan kesalahan sistem yang menyebabkan pembobolan ATM.

Baca juga: Polisi Panggil 41 Orang yang Diduga Bobol Dana di ATM

"(Pihak Bank DKI) sudah diambil keterangan untuk mengetahui sistem yang ada," ungkap Yusri.

Sebelumnya diketahui, anggota Satpol PP diduga menguras ATM salah satu bank swasta yang terhubung ke Bank DKI.

Sebanyak 12 oknum Satpol PP yang diduga terlibat dalam pembobolan ATM salah satu bank swasta terancam dipecat.

“Anggota saya yang melakukan pelanggaran semacam itu yang disebutkan tentunya sudah saya ambil tindakan tegas, sudah dibebastugaskan, dan sanksinya akan mengarah pada pemecatan,” ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2019).

Meski demikian, mengenai nasib 12 oknum Satpol PP tersebut, Arifin menunggu hasil pemeriksaan untuk bisa menentukan apakah mereka masih akan tetap berada di Satpol PP atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com