TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sejumlah pengendara, baik motor maupun mobil berhenti jalur sepeda yang berada di Jalan Boulevard Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Pengamatan Kompas.com, Selasa (26/11/2019), beberapa pengendara terlihat memberhentikan kendaraannya di bahu jalan tepatnya di jalur sepeda.
Mereka menutupi jalur sepeda yang telah ditandai dengan warna merah.
Di ujung Flyover yang berdekatan dengan kantor Kejaksaan Negeri Tangsel, tak jarang pengendara ojek online berhenti untuk melihat telepon genggam miliknya.
Baca juga: Cerita Petugas Dishub, Kucing-kucingan Tangkap Pelanggar Jalur Sepeda
Salah satu pengendara, Fachry Lukman (31) merasa hanya melanggar lalu lintas karena berhenti di pinggir jalan, bukan karena memasuki jalur sepeda.
"Sadar kalau langgar lalu lintas aja karena sudah ada rambu dilarang berhenti. Tapi kalau soal jalur sepeda kan di sini (Tangsel) belum ada aturannya. Aturan itu cuma ada di DKI," kata Fachry di lokasi, Senin.
Menurut Fachry, peraturan tersebut diharapkan tidak diberlakukan di wilayah Tangerang Selatan.
Baca juga: Kasudin Perhubungan Jakbar Kaget Tidak Anggotanya Jaga Jalur Sepeda
Sebab, selain mempersempit dan jarangnya pesepeda yang melintas, banyak pengendara yang membutuhkan bahu jalan untuk keperluan tertentu.
"Kalau saya sih emang kurang setuju juga. Karena sepeda yang melintas juga nggak sebanyak motor dan mobil. Belum lagi misal saat bawa motor ada telepon yang mungkin kita tidak tahu itu penting atau tidak kita kan harus minggir. Masa kita harus cari-cari dulu di mana yang tidak ada jalur sepeda," ucapnya.
Di Jakarta, Polisi akan menilang para pengendara kendaraan bermotor yang nekat masuk dan melintas di jalur sepeda.
Para pelanggar akan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Para pelanggar itu juga akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana pinjara maksimal 2 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.