Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Regulasi di Tangsel, Banyak Pengendara yang Berhenti di Jalur Sepeda

Kompas.com - 26/11/2019, 18:56 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sejumlah pengendara, baik motor maupun mobil berhenti jalur sepeda yang berada di Jalan Boulevard Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Pengamatan Kompas.com, Selasa (26/11/2019), beberapa pengendara terlihat memberhentikan kendaraannya di bahu jalan tepatnya di jalur sepeda.

Mereka menutupi jalur sepeda yang telah ditandai dengan warna merah.

Di ujung Flyover yang berdekatan dengan kantor Kejaksaan Negeri Tangsel, tak jarang pengendara ojek online berhenti untuk melihat telepon genggam miliknya.

Baca juga: Cerita Petugas Dishub, Kucing-kucingan Tangkap Pelanggar Jalur Sepeda

Salah satu pengendara, Fachry Lukman (31) merasa hanya melanggar lalu lintas karena berhenti di pinggir jalan, bukan karena memasuki jalur sepeda.

"Sadar kalau langgar lalu lintas aja karena sudah ada rambu dilarang berhenti. Tapi kalau soal jalur sepeda kan di sini (Tangsel) belum ada aturannya. Aturan itu cuma ada di DKI," kata Fachry di lokasi, Senin.

Menurut Fachry, peraturan tersebut diharapkan tidak diberlakukan di wilayah Tangerang Selatan.

Baca juga: Kasudin Perhubungan Jakbar Kaget Tidak Anggotanya Jaga Jalur Sepeda

Sebab, selain mempersempit dan jarangnya pesepeda yang melintas, banyak pengendara yang membutuhkan bahu jalan untuk keperluan tertentu.

"Kalau saya sih emang kurang setuju juga. Karena sepeda yang melintas juga nggak sebanyak motor dan mobil. Belum lagi misal saat bawa motor ada telepon yang mungkin kita tidak tahu itu penting atau tidak kita kan harus minggir. Masa kita harus cari-cari dulu di mana yang tidak ada jalur sepeda," ucapnya.

Di Jakarta, Polisi akan menilang para pengendara kendaraan bermotor yang nekat masuk dan melintas di jalur sepeda.

Para pelanggar akan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Para pelanggar itu juga akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana pinjara maksimal 2 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com