JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah tokoh yang hadir di Reuni Akbar 212 di Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019) berkomentar terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri.
Tokoh pertama yang mengomentari kasus tersebut adalah ketua Persatuan Alumni 212 Slamet Maaruf. Menurut Slamet, pihaknya telah berkonsultasi dengan sejumlah pihak dan meyakini itu dikategorikan sebagai penodaan agama.
"Kita sudah konsul dengan berbagai ulama, ahli bahasa termasuk minta pendapat beberapa pengurus MUI, menyatakan bahwa itu masuk dalam ranah penodaan agama," kata Slamet di lokasi, Senin (2/12/2019).
Ia lantas berharap, Kepolisian memproses dan memanggil Sukmawati untuk mendapatkan keterangan.
"Panggil dulu, proses dulu kemudian kalau memenuhi unsur, dijadikan tersangka, biar nanti pengadilan yang memutuskan," ujarnya.
Baca juga: Belum Ditentukan, Kasus Sukmawati Ditangani Polda Metro Jaya atau Bareskrim
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyampaikan apa yang diucapkan Sukmawati di sebuah forum diskusi sangat berlebihan.
Ia lantas menyebutkan banyak aspirasi masyarakat yang menyampaikan bahwa hukum tidak adil karena orang yang dekat dengan pemerintah tidak tersentuh hukum.
"Jadi perasaan ketidakadilan hukum itu saya kira nyata. Dan memang itu bukan pendapat lagi, tapi fakta ketidakadilan hukum. Hukum jadi subordinasi politik," ucap Fadli.
Sementara itu Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera tak bicara banyak terkait kasus penistaan agama Sukmawati.
Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya mendoakan putri dari Presiden pertama RI itu.
Baca juga: Diduga Menista Agama, Total Lima Laporan Dilayangkan untuk Sukmawati...
"Bu Sukma harus kita doakan dan mudah-mudahan dapat menyadari bahkan ayahnya sendiri Bung Karno mengatakan manusia terbaik seluruh dunia itu Baginda Nabi Muhammad SAW," tutur Mardani.
Adapun Sukmawati Soekarnoputri, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama, Rabu (20/11/2019).
Kali ini, laporan dilayangkan Abdul Majid yang merupakan ketua DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta. Namun, ia melaporkannya atas nama pribadi.
"Laporannya terkait dugaan penistaan agama sebagaimana diatur di Pasal 156a terkait penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri," ujar kuasa hukum pelapor, Aziz Yanuar, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.