TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SA (41) tega membacok Nurman (43) yang tak lain merupakan kakak kandungnya sendiri di Raya Pondok Salak, Pondok Benda, Pamulang Tangsel, pada Kamis (5/12/2019), karena permasalahan pembagian warisan.
SA membacok kakaknya menggunakan golok yang telah dia bawa dari rumah.
"Memang saya sudah bawa golok yang saya taruh motor. Tapi maksudnya bukan buat langsung berantem terus bacok. Buat jaga-jaga saja," ujar pelaku di Polsek Pamulang.
Menurut SA, pembacokan terjadi pada saat keluarga korban terus memojokinya. Bahkan, kata SA, salah satu dari anaknya sempat memukulnya.
Baca juga: Pelaku Bacok Kakak Kandung karena Tak Dibagi Hasil Jual Tanah Warisan
"Saat itu saya melakukan pembelaan. Saya ambil itu (sajam) dari motor saya," ucapnya.
Sebelumnya, pelaku melakukan pembacokan terhadap korban yang tak lain merupakan kakak kandung sendiri karena persoalan hasil penjualan tanah warisan.
Pelaku mengaku tak mendapatkan uang dari hasil penjualan tersebut hingga memberanikan diri mendatangi rumah korban.
Kemarahan pelaku kian memuncak saat mengetahui dalam proses penjualan tersebut korban memalsukan tanda tangannya. Padahal dia masih berhak atas warisan itu.
Adapun, tersangka ditangkap polisi tak jauh dari lokasi kejadian.
Polisi mengamankan sebilah golok yang digunakan tersangka dalam membacok kakanya.
Tersangka kini dikenakan Pasal 351 ayat 2 KHUP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.