Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Trio "Ikan Asin", Dijerat Pasal Berlapis hingga Gerah Dengar Dakwaan

Kompas.com - 10/12/2019, 07:29 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pencemaran nama baik karena sebutan "ikan asin" yang melibatkan tiga tersangka Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar, sudah memasuki meja hijau.

Praktis, status ketiganya berubah menjadi terdakwa pasca-jaksa penuntut umum membacakan dakwaan dalam sidang perdana yang digelar Senin (9/12/2019) kemarin.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, terdapat beberapa fakta menarik dari dalam maupun dari ruang sidang.

Kompas.com merangkumnya menjadi empat fakta dalam sidang kasus "ikan asin".

1. Trio "ikan asin" dikawal ormas

Kedatangan trio "ikan asin" sudah ditunggu tunggu awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta.

Ketika mereka datang dengan mobil kejaksaan, ada pemandangan yang berbeda.

Tampak beberapa anggota ormas ikut mengawal kedatangan mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Sidang Terdakwa Pablo Benua Cs Dijaga Ormas

Para anggota oramas ini membuka jalan untuk trio "ikan asin" agar tak terkepung awak media.

Bukan hanya ketika datang, mereka juga ikut memenuhi ruang sidang utama saat persidangan akan dimulai.

2. Pablo Benua dan Galih Ginanjar kepanasan

Di pertengahan sidang, kuasa hukum terdakwa, Insank Nasrudin memohon kepada majelis hakim agar Pablo Benua dan Galih Ginanjar membuka rompi tahanan kejaksaannya.

Insank mengatakan, kedua terdakwa tidak nyaman karena merasa kegerahan di dalam ruang sidang.

Baca juga: Kegerahan Saat Dengar Dakwaan, Galih Ginanjar dan Pablo Benua Lepas Rompi Tahanan

"Kalau di dalam ruang sidang saya izinkan karena saya masih berwenang. Kalau di luar ruang sidang sudah kewenangan jaksa," kata Hakim Ketua Djoko Indiarto di ruang sidang.

Kedua terdakwa pun membuka rompi merah itu dan kembali mendengarkan Jaksa membacakan dakwaan.

3. Trio "ikan asin" dijerat pasal berlapis

Jaksa penuntut umum akhinya sampai kepada poin pembacaan dakwan terhadap trio "ikan asin".

Terdakwa dijerat dengan pasal pelanggaran kesusilaan, yakni Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 36 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat 1. Subsider pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat 1 UU no 19 tahun 2016.

Baca juga: Tiga Dakwaan Jaksa untuk Trio Ikan Asin

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com