JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran disusun dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Yayan menyampaikan itu saat menanggapi rencana Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) yang akan mengajukan uji materi terhadap perda tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
Perda itu akan diuji materi karena mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan menyediakan 20 persen ruang usaha secara gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM).
"Yang penting, semua prosedurnya sudah kami ikuti, tata cara pembentukan secara formal, secara material, sudah ada dasar-dasar kajian sampai ada nilai sejumlah itu (20 persen)," ujar Yayan, Senin (16/12/2019).
Baca juga: Minimalisir Minimarket, DKI Bakal Revisi Perda Perpasaran Swasta
Menurut Yayan, Perda Perpasaran juga tidak bertentangan dengan aturan-aturan di atasnya. Semua standar penyusunan perda sudah dijalankan.
"Secara formalnya aturan itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang lebih tinggi, standar umumnyalah," kata dia.
Meskipun demikian, Yayan mempersilakan pihak mana pun untuk menggugat produk hukum Pemprov DKI, termasuk uji materi. Biro Hukum akan menyiapkan jawaban sesuai dengan gugatan yang diajukan.
"Nanti kami tinggal siapkan jawaban penjelasannya ke Mahkamah Agung. Nanti saya koordinasikan dulu ke semua SKPD yang terkait, yang terlibat proses penyusunan (perda)," ucap Yayan.
Baca juga: APPBI Gugat Perda DKI yang Wajibkan Pengelola Mal Sediakan 20 Persen Ruang untuk UMKM
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan DKI Jakarta Adi Ariantara menyatakan akan membantu Biro Hukum sesuai dengan kewenangannya.
Namun, Adi tidak bisa menjelaskan alasan soal kewajiban pengelola pusat perbelanjaan menyediakan 20 persen ruang usaha secara gratis bagi pelaku UMKM.
"Soal kebijakan itu di Biro Perekonomian. Kalau nanti diminta Biro Hukum, kami hadir, kami akan memberikan bahan pertimbangan," kata Adi secara terpisah.
Sebelumnya diberitakan, APPBI berencana mengajukan uji materi (judical review) ke MA Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta.
Ketua Umum (APPBI) Stefanus Ridwan mengatakan, aturan dalam perda itu memberatkan pengelola pusat perbelanjaan (mal).
Perda itu mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan menyediakan ruang usaha sebesar 20 persen secara gratis bagi pelaku UMKM.
"Perda ini mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan untuk menyediakan ruang usaha sebesar 20 persen untuk UMKM dengan gratis. Bagi APPBI, aturan ini tidak mungkin untuk diterapkan," ujar Stefanus, Rabu pekan lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.