Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perda soal 20 Persen Ruang untuk UMKM Digugat, DKI Siapkan Jawaban

Kompas.com - 16/12/2019, 22:50 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran disusun dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Yayan menyampaikan itu saat menanggapi rencana Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) yang akan mengajukan uji materi terhadap perda tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Perda itu akan diuji materi karena mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan menyediakan 20 persen ruang usaha secara gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM).

"Yang penting, semua prosedurnya sudah kami ikuti, tata cara pembentukan secara formal, secara material, sudah ada dasar-dasar kajian sampai ada nilai sejumlah itu (20 persen)," ujar Yayan, Senin (16/12/2019).

Baca juga: Minimalisir Minimarket, DKI Bakal Revisi Perda Perpasaran Swasta

Menurut Yayan, Perda Perpasaran juga tidak bertentangan dengan aturan-aturan di atasnya. Semua standar penyusunan perda sudah dijalankan.

"Secara formalnya aturan itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang lebih tinggi, standar umumnyalah," kata dia.

Meskipun demikian, Yayan mempersilakan pihak mana pun untuk menggugat produk hukum Pemprov DKI, termasuk uji materi. Biro Hukum akan menyiapkan jawaban sesuai dengan gugatan yang diajukan.

"Nanti kami tinggal siapkan jawaban penjelasannya ke Mahkamah Agung. Nanti saya koordinasikan dulu ke semua SKPD yang terkait, yang terlibat proses penyusunan (perda)," ucap Yayan.

Baca juga: APPBI Gugat Perda DKI yang Wajibkan Pengelola Mal Sediakan 20 Persen Ruang untuk UMKM

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan DKI Jakarta Adi Ariantara menyatakan akan membantu Biro Hukum sesuai dengan kewenangannya.

Namun, Adi tidak bisa menjelaskan alasan soal kewajiban pengelola pusat perbelanjaan menyediakan 20 persen ruang usaha secara gratis bagi pelaku UMKM.

"Soal kebijakan itu di Biro Perekonomian. Kalau nanti diminta Biro Hukum, kami hadir, kami akan memberikan bahan pertimbangan," kata Adi secara terpisah.

Sebelumnya diberitakan, APPBI berencana mengajukan uji materi (judical review) ke MA Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta.

Ketua Umum (APPBI) Stefanus Ridwan mengatakan, aturan dalam perda itu memberatkan pengelola pusat perbelanjaan (mal).

Perda itu mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan menyediakan ruang usaha sebesar 20 persen secara gratis bagi pelaku UMKM.

"Perda ini mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan untuk menyediakan ruang usaha sebesar 20 persen untuk UMKM dengan gratis. Bagi APPBI, aturan ini tidak mungkin untuk diterapkan," ujar Stefanus, Rabu pekan lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com