Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perda soal 20 Persen Ruang untuk UMKM Digugat, DKI Siapkan Jawaban

Kompas.com - 16/12/2019, 22:50 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran disusun dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Yayan menyampaikan itu saat menanggapi rencana Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) yang akan mengajukan uji materi terhadap perda tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Perda itu akan diuji materi karena mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan menyediakan 20 persen ruang usaha secara gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM).

"Yang penting, semua prosedurnya sudah kami ikuti, tata cara pembentukan secara formal, secara material, sudah ada dasar-dasar kajian sampai ada nilai sejumlah itu (20 persen)," ujar Yayan, Senin (16/12/2019).

Baca juga: Minimalisir Minimarket, DKI Bakal Revisi Perda Perpasaran Swasta

Menurut Yayan, Perda Perpasaran juga tidak bertentangan dengan aturan-aturan di atasnya. Semua standar penyusunan perda sudah dijalankan.

"Secara formalnya aturan itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang lebih tinggi, standar umumnyalah," kata dia.

Meskipun demikian, Yayan mempersilakan pihak mana pun untuk menggugat produk hukum Pemprov DKI, termasuk uji materi. Biro Hukum akan menyiapkan jawaban sesuai dengan gugatan yang diajukan.

"Nanti kami tinggal siapkan jawaban penjelasannya ke Mahkamah Agung. Nanti saya koordinasikan dulu ke semua SKPD yang terkait, yang terlibat proses penyusunan (perda)," ucap Yayan.

Baca juga: APPBI Gugat Perda DKI yang Wajibkan Pengelola Mal Sediakan 20 Persen Ruang untuk UMKM

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan DKI Jakarta Adi Ariantara menyatakan akan membantu Biro Hukum sesuai dengan kewenangannya.

Namun, Adi tidak bisa menjelaskan alasan soal kewajiban pengelola pusat perbelanjaan menyediakan 20 persen ruang usaha secara gratis bagi pelaku UMKM.

"Soal kebijakan itu di Biro Perekonomian. Kalau nanti diminta Biro Hukum, kami hadir, kami akan memberikan bahan pertimbangan," kata Adi secara terpisah.

Sebelumnya diberitakan, APPBI berencana mengajukan uji materi (judical review) ke MA Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta.

Ketua Umum (APPBI) Stefanus Ridwan mengatakan, aturan dalam perda itu memberatkan pengelola pusat perbelanjaan (mal).

Perda itu mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan menyediakan ruang usaha sebesar 20 persen secara gratis bagi pelaku UMKM.

"Perda ini mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan untuk menyediakan ruang usaha sebesar 20 persen untuk UMKM dengan gratis. Bagi APPBI, aturan ini tidak mungkin untuk diterapkan," ujar Stefanus, Rabu pekan lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com