JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera merampungkan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2020.
Dengan demikian, Pemprov dan DPRD DKI Jakarta bisa segera memperbaiki raperda tentang APBD dan mengesahkannya menjadi perda sebelum tahun anggaran 2020 dimulai.
"Saya sudah kejar Kemendagri. Janjinya sih besok," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Menurut Saefullah, evaluasi raperda tentang APBD DKI 2020 saat ini berada di Sekretaris Jenderal Kemendagri.
Dia berharap hasil evaluasi tersebut bisa segera ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan dikembalikan kepada Pemprov DKI untuk diperbaiki.
Baca juga: Badan Pembentukan Perda: 52 Raperda yang Diusulkan Terlalu Banyak
"Pak Menteri sedang di Kalimantan Timur. Verbalnya lagi jalan, sudah ada di Biro Hukumnya, hari ini sudah di sekjen, besok pagi masuk ke menteri, mudah-mudahan diteken langsung," kata Saefullah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin menyampaikan, raperda tentang APBD DKI 2020 masih dievaluasi.
Dia berupaya evaluasi bisa diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja, dari batas waktu evaluasi selama 15 hari kerja.
"Kami terima hari Kamis sore pekan lalu. Kami usahakan, DKI itu biasanya kami 10 hari bisa selesaikan, 10 hari kerja," ucap Syarifuddin.
Menurut Syarifuddin, anggaran DKI yang sudah dievaluasi sekitar 50 persen. Syarifuddin belum mau membocorkan hasil evaluasi terhadap raperda tentang APBD DKI 2020.
"Kalau bicara sudah berapa jauh, saya pikir paling enggak minimal sudah di atas 50 persen lah," tutur Syarifuddin.
Baca juga: Interupsi di Rapat Paripurna, Fraksi PSI Sampaikan Sejumlah Catatan Terkait APBD DKI 2020
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, raperda tentang APBD 2020 seharusnya disetujui eksekutif dan legislatif paling lambat 30 November 2019.
Namun, Pemprov dan DPRD DKI Jakarta baru menyetujui raperda tentang APBD 2020 sebesar Rp 87,9 triliun dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, pada 11 Desember 2019.
Persetujuan bersama itu molor karena adanya pergantian DPRD DKI berdasarkan hasil Pileg 2019 sehingga pembahasan rancangan anggaran pun molor.
Raperda tentang APBD DKI 2020 yang telah disetujui bersama itu langsung diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi.
Setelah itu, Pemprov dan DPRD DKI akan memperbaiki raperda tentang APBD sesuai evaluasi Kemendagri.
Berikutnya, raperda tentang APBD itu akan disahkan menjadi perda.
Adapun raperda tentang APBD 2020 harus disahkan menjadi perda sebelum dimulainya tahun anggaran 2020 atau paling lambat 31 Desember 2019.
Jika pengesahan terlambat, gubernur dan/atau anggota DPRD akan dikenai sanksi berupa tidak menerima gaji atau hak keuangan selama 6 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.