DEPOK, KOMPAS.com - Reskrim Polsek Pancoran Mas, Kota Depok menangkap seorang pelaku pencurian di Jalan Raya Keadilan RT 04/09, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Rabu (22/1/2020).
Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Hendra Kurniawan memaparkan awal peristiwa terjadi.
Saat itu, korban yang merupakan seorang pelajar, berangkat menuju sekolah dengan menggunakan sepeda motor pada pukul 06.30 WIB.
"Namun dari belakang, pelaku Sutikno (29) dengan mengendarai sepeda motor Honda beat warna putih tanpa pelat nomor memepet korban dan mengambil handphone yang disimpan di dasboard motor korban," ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (22/1/2020).
Baca juga: Sindikat Pencuri Sepeda Motor Bersenjata Api Diringkus di Bogor
Korban lantas berteriak sementara pelaku langsung melarikan diri ke arah Jembagan Serong, Cipayung, Depok.
Sialnya, saat melarikan diri, terdapat petugas kepolisian yang sedang mengatur lalu lintas.
Dengan dibantu warga, petugas kemudian menangkap pelaku yang terjebak oleh kepadatan lalu lintas di sekitar wilayah penangkapan.
"Anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Xiaomi Note 4 warna hitam. Dan satu unit sepeda motor merk Honda beat warna putih tanpa plat nomor polisi," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
"Pelaku sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut," ujar Hendra.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gara-Gara Kejebak Macet, Pejambret Handphone di Depok Ditangkap Polisi Saat Hendak Kabur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.