JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan izin revitalisasi kawasan Monas, Jakarta Pusat, ke Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, pada Jumat (24/1/2020) sore ini.
Komisi Pengarah terdiri dari tujuh instansi, salah satunya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Sudah disiapkan, sore ini kemungkinan (diajukan)," ujar Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto di Balai Kota DKI Jakarta.
Baca juga: Diamnya Gubernur Anies Ketika Revitalisasi Monas Dikritik
Namun, kata Heru, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta, istilah yang digunakan bukan izin, melainkan permohonan persetujuan ke Komisi Pengarah.
"Kalau di dalam ketentuannya kan bahasanya itu bukan izin ya, (tetapi) persetujuan," kata Heru.
Sekretaris Utama Kemensetneg Setya Utama sebelumnya mengatakan, sesuai Keppres Nomor 25 Tahun 1995, Pemprov DKI harusnya mengajukan izin terlebih dahulu kepada Komisi Pengarah, sebelum merevitalisasi Monas.
Berbagai kementerian dan lembaga dalam komisi itu semestinya memberikan pendapat soal revitalisasi Monas itu.
Baca juga: Saat Legalitas Revitalisasi Monas Dipertanyakan...
Jika semua setuju dengan rencana itu, izin revitalisasi Monas baru dapat diterbitkan.
Menurut Setya, izin pelaksanaan tersebut biasanya akan disertai dengan rekomendasi dan persyaratan tertentu dari masing-masing anggota Komisi Pengarah.
Sayangnya, revitalisasi Monas yang kini tengah dikerjakan Pemprov DKI tak melalui tahapan-tahapan tersebut.
"Jadi Komisi Pengarah ini enggak tahu kalau tiba-tiba kemudian dilaksanakan (revitalisasi) itu enggak tahu. Kemudian ramai, tiba-tiba ramai di media bahwa sudah mulai pelaksanaan, sudah mulai penebangan pohon, Komisi Pengarah tidak tahu," kata Setya, kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.