JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga berharap Pemprov DKI lebih selektif memilih pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal itu menanggapi kasus Donny Andy Saragih yang sempat diangkat sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta.
Padahal, Donny berstatus sebagai terpidana kasus penipuan.
"Laksanakan seleksi yang ketat bukan karena permintaan orang-orang tertentu, tetapkan aturan mainnya. Jangan karena orang tertentu maka asal diangkat aja," ucap Pandapotan saat dihubungi, Selasa (28/1/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Akui Kecolongan soal Status Donny Saragih Terpidana Kasus Pemerasan
Ia menilai, Pemprov DKI ceroboh dengan mengangkat Donny sebagai Dirut PT Transjakarta.
Setelah status Donny sebagai terpidana ramai diperbincangkan, Pemprov DKI kemudian mencopotnya.
"Saya kira ini kecerobohan, masa iya tidak dilihat latar belakangnya. Harus dilakukan seleksi ketat (menganggkat pejabat) secara profesional, jangan baru diangkat karena ketauan langsung dicopot. Saya kira itu kebodohan memberikan kesempatan kepada terpidana, masa iya tidak tahu statusnya," tutur dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membatalkan keputusan Donny Andy S Saragih sebagai Dirut PT Transjakarta. Alasannya, Donny berstatus terpidana kasus penipuan.
Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, BP BUMD baru mengetahui kasus yang menjerat Donny setelah Donny ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Transjakarta.
Baca juga: Begini Proses Pengangkatan Donny Saragih Jadi Dirut Transjakarta hingga Dicopot
Donny ditunjuk sebagai Direktur Utama menggantikan Agung Wicaksono dalam rapat umum pemegang saham luar bisa (RUPS LB) pada Kamis (23/1/2020).
Sementara BP BUMD baru menerima laporan tentang kasus yang menjerat Donny pada Sabtu (25/1/2020).
"Kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar. Pada Senin pagi, 27 Januari 2020, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020," ujar Faisal dalam siaran pers resmi Pemprov DKI, Senin (27/1/2020).
Kasus Donny
Berdasarkan keterangan di situs web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sipp.pn-jakartapusat.go.id, Donny bersama orang lain bernama Porman Tambunan terjerat kasus pemerasan dan pengancaman.
Kasus itu terjadi saat Donny menjabat sebagai Direktur Operasional PT Lorena Transport dan Porman berstatus sekretaris perusahaan PT Lorena Transport.