JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, izin mendirikan bangunan (IMB) untuk membangun kawasan kuliner di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, sudah terbit sejak 2018.
Benni menyatakan, penerbitan IMB itu sudah sesuai prosedur.
"Iya, sudah ada izinnya sejak pertengahan 2018 dalam rangka penataan taman yang terintegrasi dengan pengembangan kawasan terbuka biru," ujar Benni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/2/2020).
Baca juga: Begini Kondisi RTH yang akan Dibangun Kawasan Kuliner, Dipasangi Seng dan Papan IMB
Menurut Benni, pembangunan kawasan kuliner itu menjadi satu kesatuan dengan penataan ruang terbuka hijau (RTH) di area tersebut. RTH itu ditata karena tidak terawat.
"Kawasan yang dikembangkan termasuk RTH-nya yang sebelumnya kurang terawat," kata dia.
Menurut Benni, Dinas PMPTSP DKI juga menerbitkan IMB tersebut karena desain taman dan kawasan kuliner di sana sudah memastikan keamanan area tersebut yang berdekatan dengan SUTET atau Saluran Udara Tegangan Esktra Tinggi.
"Desain tamannya pasti sudah memperhatikan faktor keamanan atas keberadaan SUTET tersebut," ucap Benni.
Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta sebelumnya memprotes pembangunan kawasan kuliner di Jalan Pluit Karang Indah Timur oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP), anak usaha PT Jakarta Propertindo.
Perkaranya, sentra kuliner itu dibangun di atas lahan RTH yang dulu pernah dibebaskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ketua Fraksi PDI-P Gembong Warsomo heran karena lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi jalur hijau justru diterbitkan IMB.
Baca juga: Fraksi PDI-P Heran Pemprov DKI Akan Bangun Kawasan Kuliner di RTH dan Dekat Sutet
"Pertanyaannya sederhana, kok jalur hijau di bawah SUTET bisa keluar IMB? Kalau enggak ada orang gede, mana berani ngeluarin IMB," kata Gembong di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.