JAKARTA, KOMPAS.com - Tempat hiburan malam Black Owl di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara terancam ditutup oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Hidayat mengatakan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) klub malam itu terancam dicabut jika terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.
Sanksi pencabutan TDUP itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Pasal 54 ayat (1) berbunyi bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.
Baca juga: Hasil Razia, 12 Pengunjung Klub Malam Black Owl di PIK Positif Pakai Narkoba
"Kalau terbukti ada pembiaran (sikap tak peduli) atau kelalaian manajemen, kita akan rekomendasikan untuk dicabut izinnya," kata Cucu saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (16/2/2020).
Saat ini, lanjut Cucu, Pemprov DKI tengah menginvestigasi dan memintai keterangan pihak manajemen Black Owl terkait pengunjung yang terbukti positif penggunaan narkoba.
"Kita lagi melakukan investigasi dan koordinasi juga dengan pihak terkait," ungkap Cucu.
Sebelumnya diberitakan, razia narkoba dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di klub malam Black Owl pada Sabtu (15/2/2020) dini hari.
Baca juga: Razia di Klub Malam Black Owl, Polisi Temukan Pengunjung yang Bawa Senjata Api
Sebanyak 12 orang pengunjung tempat hiburan malam Black Owl yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, diamankan pihak kepolisian saat razia, Sabtu kemarin.
Mereka positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan obat-obatan yang mengandung amfetamin setelah dilakukan tes urine. Saat ini, mereka diperiksa di Polda Metro Jaya.
Meski demikian, dalam razia tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti (BB) narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.