Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Korban, WN Kamerun Mengaku Bisa Gandakan 100.000 Dollar AS Jadi Tiga Kali Lipat

Kompas.com - 19/02/2020, 17:46 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Kamerun berinisial DG atas kasus dugaan penipuan dengan modus menggandakan uang dollar AS.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam melancarkan aksinya, tersangka DG dibantu tiga tersangka lainnya berinisial S, AMY, dan VL.

DG belajar menipu dari rekannya yang juga berasal dari Kamerun. Dia diketahui telah tinggal di Indonesia selama empat tahun.

"Mereka modusnya meyakinkan korban dengan video tentang menggandakan uang, seolah-olah uang 100.000 dollar Amerika Serikat menjadi 300.000 dollar Amerika Serikat dalam waktu 10 hari," ujar Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap Dosen dan Mahasiswi Pembuat Video Rekayasa Perkelahian di Thamrin

Keempat tersangka memiliki peran berbeda saat menipu korban. Tersangka AMY berperan menyiapkan kamar hotel di Jakarta Pusat untuk dijadikan tempat bertemu para tersangka dan korban.

Tersangka VL berperan mencari korban, sedangkan tersangka S dan DG berperan meyakinkan korban untuk menyerahkan uang yang akan digandakan.

Para tersangka mencari korban di grup valas yang berisi orang-orang yang ingin mendapatkan keuntungan berlipat dari transaksi jual beli mata uang asing.

"Untuk mencari korban, pelaku memiliki komunitas tertentu yang main valas," ungkap Yusri.

Baca juga: BNN Temukan Sekitar 1 Ton Ganja Saat Gerebek Pool Truk di Bambu Apus

Salah satu korban penipuan sempat menyerahkan uang senilai 100.000 dollar Amerika atau sekitar Rp 140 juta.

Para tersangka menyuruh korban membuka kotak yang berisi hasil penggandaan uang itu menjadi 300.000 dollar Amerika.

Korban baru boleh membuka kotak tersebut setelah 10 hari.

Baca juga: Puluhan Ojol Datangi Polres Jaktim Minta Polisi Tindak Mata Elang

Namun, setelah dibuka pada hari yang dijanjikan, kotak tersebut hanya berisi gulungan alumunium foil yang dilihat secara kasat mata seolah-olah tumpukan uang dolar Amerika.

"Waktu dibuka pas waktu yang ditentukan, ternyata isinya black dollar (uang palsu)," kata Yusri.

Korban melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com