DEPOK, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RA (20) harus mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Depok, Rabu (11/3/2020).
Ia ketahuan mencuri ponsel milik rekan kerjanya sesama pegawai kafe yang tinggal satu mess bersamanya.
Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Deddy Kurniawan menjelaskan, pencurian terjadi ketika dua rekan kerjanya, M dan IF tengah terlelap pada Senin (8/3/2020) subuh.
Baca juga: WNA yang Curi Mobil di Mangga Besar Pernah Rampok Atlet Asian Games 2018
“Sekira pukul 04.00 WIB, pelaku langsung mengambil handphonenya yang sedang di-charge, sementara korban tertidur,” ujar Deddy melalui keterangannya pada wartawan, Kamis (12/3/2020).
Sontak, kedua korban itu kaget mendapati ponselnya lenyap ketika bangun tidur. Mereka kemudian langsung melaporkannya pada B, pemilik cafe tempat mereka bekerja.
Mereka sama-sama punya dugaan kuat bahwa RA merupakan pencuri dua ponsel tersebut. Lantas, B menyusun strategi untuk menjebak RA.
B meminta RA menemuinya.
"Tanggal 11 Maret 2020, tersangka datang untuk menemui B, dan pada saat itu tersangka langsung diamankan oleh B dan dua korbannya," kata Deddy.
"Lalu langsung dia dibawa ke Mapolres Metro Depok,” tambah dia.
Sayang, saat ditangkap polisi, tersisa satu ponsel milik M yang dapat disita. Ponsel milik IF sudah dijual.
Akibat perbuatannya, RA terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.