JAKARTA, KOMPAS.com - YS (25), pria yang kedapatan membawa ratusan selongsong peluru tanpa mesiu, terjerat persoalan hukum dengan sangkaan yang berbeda.
Pasalnya, ketika YS jelani pemeriksaan urine, dia terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Sementara pasangannya, yakni RI (26), telah dipulangkan karena hasil tes urinenya menunjukkan negatif dari narkoba.
"Untuk RI kami kembalikan setelah pemeriksaan selesai. Sedangkan YS masih didalami sumber sabunya," kata Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh saat dihubungi, Jumat (13/2/2020).
Baca juga: Kedapatan Punya Sepaket Selongsong Peluru, Pasutri di Tambora Diamankan Polisi
Terkait kepemilikan ratusan selongsong peluru, YS diketahui membeli barang itu secara online dengan harga Rp 1,5 juta dari salah satu akun media sosial.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 126 buah selongsong dengan anak peluru kaliber 7,62 mm (tanpa mesiu) dan 65 buah selongsong peluru kaliber 7,62 mm tanpa anak peluru.
Dengan demikian, ada 191 buah selongsong peluru yang turut diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iver melanjutkan, YS dan RI diketahui membeli ratusan selongsong peluru untuk koleksi dan berjualan aksesori.
Itu sebabnya mengapa mereka terlepas dari jerat Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
"Motif pelaku hanya untuk memiliki sebagai aksesori badan dan hobi. Hal ini terlihat dari posisi dan bentuk rangkaian selongsong peluru bekas yang sudah terangkai dalam ikat pinggang. Sehingga tidak memenuhi unsur dari hasil pemeriksaan," kata Iver.
Baca juga: TNI di Mimika Gugur Terkena Pantulan Peluru KKB di Telinga Kiri
Diberitakan sebelumnya, YS (25) dan RI (26) harus berurusan dengan polisi karena diduga memiliki satu paket berisi hampir 200 selongsong peluru dengan anak peluru tanpa isian mesiu.
Pasangan suami istri ini langsung diamankan oleh Reskrim Tambora Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (12/3/2020) kemarin.
"Kita amankan dua orang tersebut untuk dimintai keterangan," kata Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh, Jumat.
Awal kronologi berasal dari anggota Babinsa dan Binmas Kelurahan Jembatan Besi yang sedang melalukan patroli.
Mereka mengetahui ada paket kiriman selongsong peluru kepada sesorang.
Belakangan diketahui YS mengirim selongsong peluru yang dibelinya melalui akun online senilai Rp 1,5 juta.
Mereka berdua pun dibawa ke Polsek Tambora untuk dimintai keterangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.