Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 8 Wartawan Gadungan, Peras Korban hingga Rp 200 Juta

Kompas.com - 23/03/2020, 17:12 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap delapan wartawan gadungan yang memeras seorang korban hingga Rp 200 juta.

Korban diketahui bekerja di salah satu sekolah negeri di daerah Jakarta Barat.

Masing-masing tersangka berinisial PS (51), FS (38), AJS (25), HH (48), MSM (49), TA (24), AS (47), dan IM (45). 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kejadian tindak pidana pemerasan itu terjadi pada 13 November 2019.

Baca juga: Wartawan Gadungan yang Ditangkap Satpol PP Tangerang Kabur Saat Hendak Diserahkan ke Polisi

Delapan tersangka mengaku sebagai wartawan online yang hendak mengungkap kasus asusila yang diduga dilakukan korban.

"Pelaku mengaku dari mengaku wartawan, kemudian melakukan pemerasan terhadap korban yang mana akan diancam akan dilaporkan ke pimpinan karena telah melakukan perbuatan asusila," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2020).

Yusri mengungkapkan, korban dituduh melakukan tindakan asusila bersama seorang perempuan di salah satu hotel di Jakarta.

Para pelaku meminta uang kepada korban senilai Rp 200 juta.

"Korban karena tidak mampu secara finansial, maka korban hanya membayar sebesar Rp 10 juta. Uang itu diberikan kepada pelaku kemudian pelaku membagi ke kelompoknya," ujar Yusri.

Baca juga: AJI Minta Polisi Usut Kasus Pemerasan oleh Wartawan Gadungan di Kota Tangerang

Sebelum memeras korban, para tersangka telah membagi peran untuk membuntuti korban bersama seorang perempuan di hotel, mendatangi sekolah korban, dan memeras korban.

Korban lalu melaporkan peristiwa pemerasan itu ke polisi pada Desember 2019.

"Tim opsnal unit 1 Jatanras Ditreskrimun Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mengamankan delapan orang pelaku untuk dibawa ke Polda Metro Jaya guna diproses lebih lanjut," ungkap Yusri.

Saat diamankan polisi menyita barang bukti di antaranya 14 buah ponsel, 8 buah kartu pers, dan satu buah kartu ATM.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com