Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Metro Jakut Tindak 20 Orang yang Berkerumun

Kompas.com - 06/04/2020, 13:55 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta mulai merazia warga yang masih berkerumun dan melanggar himbauan pemerintah untuk tetap berada di rumah karena pandemi Covid-19.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pada Sabtu (4/4/2020) dan Minggu (5/4/2020), pihaknya melakukan patroli untuk menghimbau, membubarkan, serta menindak warga yang masih berkerumun di berbagai tempat.

Dari kegiatan patroli tersebut, setidaknya ada 20 orang yang diamankan karena tidak mengindahkan himbauan pemerintah dan polisi.

Tempat pertama yang jadi sasaran penindakan adalah tempat fitness di wilayah Jakarta Utara.

"Kami dapatkan informasi bahwa ada tempat gym, atau tempat fitnes yang masih membuka. Padahal kita tahu bahwa tempat fitnes atau gym ini bukan tempat disarankan untuk dibuka karena tidak hubungannya dengan kebutuhan pokok kita," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (6/4/2020).

Baca juga: Polisi Tindak Warga Berkerumun meski Belum Ditetapkan PSBB, Ini Penjelasan Kepolisian

Budhi mengatakan, sebanyak enam orang termasuk pemilik lantas dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diproses.

Kemudian, polisi merazia anak-anak muda yang masih nongkrong di pinggir jalan sambil mengonsumsi minuman keras.

"Kami ingatkan, kami tegur, maka kami juga menetapkan delapan orang yang meminum minuman keras tidak mengindahkan physical maupun social distancing dan tidak mengindahkan ndang undang kekarantinaan kesehatan maka kami tetapkan mereka sebagai tersangka," ucap Budhi.

"Ini tentunya sangat memprihatinkan kita, karena situasi sekarang ini kita menghadapi wabah pandemi covid-19. Tapi sebagian anak muda ini tanpa memperhatikan keselamatan, keamanan dirinya maupun orang lain," sambung dia.

Baca juga: 1.151 Pasien Positif Covid-19 Tersebar di 202 Kelurahan, Ini Rinciannya

Titik terakhir yang menjadi sasaran razia Polres Metro Jakarta Utara ialah hotel di Kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Di dalam hotel tersebut, terdapat kafe yang masih beroperasi dan menjual minuman keras meskipun sudah dihimbau pemerintah untuk menutup kawasan.

"Di tempat tersebut, ada enam orang termasuk pemilik kafe yang menyediakan minuman keras dan mereka tetap membuka hiburannya. Padahal kita tahu bahwa sebagaimana instruksi dari Gubernur DKI Jakarta selama wabah pandemi Covid-19 ini," ucap Budhi.

Sebanyak 20 orang itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 93 Juncto Pasal 9 UU Nomor 6Ttahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 218 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Berdasarkan data pemerintah pusat, sebanyak 2.273 kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Sebanyak 198 orang di antaranya meninggal dan 164 orang sembuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com