Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek Sopir Ari Darmawan Sebut Barang Bukti Golok yang Disita Polisi Bukan Milik Cucunya

Kompas.com - 08/04/2020, 16:44 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pencurian dan kekerasan dengan terdakwa sopir taksi online, Ari Darmawan, kembali digelar pada Senin (6/4/2020). 

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini menghadirkan saksi yaitu Rosanti (istri Qumarus Jaman pemilik akun Gocar yang digunakan terdakwa), Guntur (ayah Ari Darmawan), Abdul Rozak (kakek Ari Darmawan), Yulia (sepupu Ari Darmawan), dan Erni (kekasih Ari Darmawan).

Sedangkan Ari Darmawan mengikuti sidang melalui teleconference dari Rutan kelas I Cipinang karena Pandemi Covid-19.

Dalam persidangan, kuasa hukum Ari Darmawan menyebut saksi Abdul Rozak sempat dicecar terkait golok yang diduga milik Ari Darmawan.

Baca juga: Ini Fakta Baru yang Terungkap dari Keterangan Gojek dalam Sidang Sopir Ari Darmawan

Golok itu diduga dipakai Ari untuk merampok penumpangnya 4 September 2019. Abdul Rozak mengaku jika golok tersebut bukanlah milik Ari, melainkan milik dirinya.

“Golok itu saya simpan di atas lemari. Ari tidak pernah meminjam golok tersebut kepada saya. Saat kejadian perkara golok ada di atas lemari saya. Saya menggunakan golok itu setiap hari.” ujar saksi Abdul Rozak dalam keterangan pers yang dibagikan kuasa hukum Ari, Ditho Sitompoel, Rabu (8/4/2020).

Hal tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa Ari Darmawan tidak pernah melakukan perampokan terhadap penumpang dengan golok.

Fakta tersebut sebelumnya sempat diutarakan kuasa hukum Ari Darmawan yang lain, Hotma Sitompoel.

Hotma mengatakan, polisi mengamankan setidaknya dua barang bukti untuk menetapkan Ari sebagai tersangka. Salah satunya barang bukti golok.

Baca juga: Sidang Sopir Taksi Online, Gojek Sebut Tak Ada Percakapan antara Korban dan Ari Darmawan

Barang bukti golok itulah yang dianggap janggal. Dalam hal ini, ia menyebut polisi terlalu memaksakan keberadaan barang bukti tersebut.

"Ari kan digebukin, lalu ditanya (polisi) siapa yang punya golok? Dia jawab, kakek saya. Kakeknya petani," kata Hotma saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

"Setelah golok itu diambil, Ari dipaksa mengaku kalau itu punya dia," tambahnya.

Sementara itu, polisi diketahui datang ke rumah Rozak pada tanggal 7 September 2020 (dua hari setelah Ari Darmawan ditangkap).

Kedatangan polisi untuk mencari golok tersebut. Dengan fakta persidangan ini, Ditho yakin golok tersebut bukan milik Ari Darmawan sehingga terbukti bahwa kliennya tidak pernah melakukan pencurian dan kekerasan.

Baca juga: Polisi Tidak Temukan Barang Bukti Curian Saat Tangkap Ari Darmawan

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Ari Darmawan mendapat orderan dari Suhartini pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.

Dia meminta terdakwa dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.

Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk meminta konfirmasi.

Namun, tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini. Bahkan, terdakwa belum sempat sampai ke titik penjemputan dan Suhartini tidak jadi naik ke mobil Ari.

Kesokan harinya, Ari ditangkap karena dituduh melalukan tindak pencurian dan kekerasan ketika mengantarkan Suhartini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com